SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menunda relokasi ratusan juru parkir (jukir) dan pedagang Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).
Perpanjang kontrak pengelolaan untuk ketiga kalinya ditetapkan selama 15 hari kedepan menyusul belum adanya kesepakatan pemindahan jukir dan pedagang dengan Pemda DIY.
"Kerjasama [kontrak pengelolaan] kan harus diperbarui lagi," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/4/2025).
Beny menyebutkan, rencana penataan TKP ABA pun akhirnya ikut mundur sebagai dampak belum adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga:'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
Awalnya kontrak antara Pemda dengan pengelola TKP ABA berakhir pada 13 April 2025 lalu. Namun perpanjangan kontrak kembali dilakukan hingga 28 April 2025.
Namun hingga kini, Pemda masih harus terus berdialog kaitannya dengan relokasi penghuni ABA. Karenanya perpanjangan kontrak kembali dilakukan hingga 13 Mei 2025 mendatang.
"Batas waktu [sebelumnya] sebetulnya sudah disepakati, bahkan sudah lewat. [Perpanjangan sewa] mungkin itu teknisnya ya dilakukan lagi," jelasnya.
Beny menambahkan, hingga kini belum bisa disepakati lokasi-lokasi baru yang akan dihuni jukir dan pedagang TKP ABA.
![Kawasan TKP ABA yang batal dikosongkan, Rabu (30/4/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/01/79005-parkir-aba.jpg)
Namun seperti rencana semula, sejumlah lokasi disiapkan di sejumlah titik seperti Ketandan, Terminal Giwangan, Pasar Batikan dan lainnya.
Baca Juga:Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi
"Tempat seperti [parkir] Ketandan dan sebagainya, jadi belum bisa matur [menyampaikan detail-red] tempatnya dimana," tandasnya.
Secara terpisah pengelola TKP ABA, Doni Rulianto membenarkan adanya perpanjangan kontrak pengelolaan kembali.
Keputusan itu ditetapkan usai Senin (28/4/2025) kemarin ada pertemuan antara Gubernur DIY, Dishub DIY dan Sekda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta untuk mencari solusi terbaik bagi warga TKP ABA.
"[Kami] dihubungi pihak Dishub DIY, ada perpanjangan [kontrak sewa TKP ABA] sampai tanggal 13 Mei [2025]," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan kontrak, maka jukir dan pedagang di TKP ABA masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Sehingga mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan dari parkir maupun jualan.
"Walaupun perpanjangan cuma 15 hari, tapi kami bersyukur warga ABA masih bisa melanjutkan mencari nafkah," imbuhnya.
Untuk diketahui, dari data terakhir yang dimiliki pengelola , saat ini ada 95 jukir di TKP ABA. Sedangkan jumlah pedagang mencapai 247 orang.
Mereka sengaja belum menyerahkan data terbaru jukir dan pedagang ke Dishub DIY. Sebab selama audisi, belum ada solusi sesuai yang diinginkan jukir dan pedagang.
"Ya kan selama ini kan juga apa kita audiensi kita, rembukan kan belum ada jalan keluar, solusi. Kan belum ada solusi ya jelas yang kepastiannya. Kami inginnya juga yang namanya relokasi juga serentak kok. Ya penataan kan kalau memang ini relokasi ya itu tadi, kita ya pindahnya serentak," imbuhnya.
Sebagai informasi, relokasi jukir dan pedagang di TKP ABA dilakukan karena kawasan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kebijakan ini mendukung visi low emission atau rendah karbon dalam pengembangan kawasan Sumbu Filosofi.
Perencanaan pengembangan area ABA sejak 2022 lalu. TKP ABA yang berada di jalur Sumbu Filosofi dan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO harus ikut ditata.
Pada awalnya TKP ABA disewakan kepada pengelola, yakni CV ABA Yogyakarta pada 2022 lalu. Perjanjian sewa diperpanjang setiap tahun.
Pada 2025 ini sewa sudah habis dan aset itu akan dikembalikan ke Kraton Ngayogyokarto.
Kontributor : Putu Ayu Palupi