Meski proses jual beli tanah dan pecah sertifikat selesai, BR ternyata masih memiliki hutang pembayaran tanah sebesar Rp 35 juta.
BR pun pada 2021 menawarkan pelunasan hutang ke Mbah Tupon dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Mbah Tupon di tanah seluas 1.665 meter persegi.
Sertifikat harusnya dipecah menjadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya. Namun pada kenyataannya malah dibaliknama atas nama IF dan dijadikan agunan ke bank senilai Rp1,5 Miliar
Padahal keluarga Tupon tidak kenal IF. Keluarga baru mengetahui sertifikat telah balik nama ke orang yang tak dikenal ketika bank datang ke rumah pada Maret 2024.
Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak
Pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat untuk agunan tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama IF.