Lampu Hijau dari Keraton, Polda DIY Segera Pindah Markas ke Lahan 7,5 Hektare

Instansi penegak hukum ini didirikan pada 10 Juli 1948 berdasarkan UU Nomor 2/1948 dan menjadi Polda DIY Tipe A pada 2018 lalu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 07 Mei 2025 | 10:58 WIB
Lampu Hijau dari Keraton, Polda DIY Segera Pindah Markas ke Lahan 7,5 Hektare
Suasana jajaran kepolisian menggelar apel pagi di Polda DIY, Sleman. [Hiskia/Suarajogja]

"Dengan adanya penyerahan Selat Palilah, menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Kasultanan, Pemerintah daerah dan Polda DIY untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.

Untuk diketahui, sebelum pemerintahan menetapkan nama kepolisian daerah Polda DIY bernama Polwil Yogyakarta.

Instansi penegak hukum ini didirikan pada 10 Juli 1948 berdasarkan UU Nomor 2/1948.

Pertama kali didirikan hanya ada 3 bagian, di antaranya Bagian Umum, Bagian Reserse Kriminal dan Bagian Pengawasan Aliran Masyarakat.

Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris

Belum adanya polres hingga polresta, Polwil Yogyakarta baru membentuk pos pos polisi untuk ketertiban dan keamanan rakyat pada kala itu.

Kantor Polwil Jogja waktu itu masih berada di Jalan Malioboro Yogyakarta pada tahun 1985. Lalu pada tahun 1989, kantornya berpindah ke Jalan Lingkar Utara (Padjadjaran) Condong Catur, Sleman yang saa ini ditempati.

Polwil pun berubah menjadi Polda pada tanggal 16 September 1996. Namun saat itu Polda masih tergabung di Polda Jateng-DIY.

Selanjutnya Polda DIY berdiri sendiri dan menjadi Polda Tipe C. Polda DIY naik pangkat ke Tipe B pada 30 Agustus 1999.

Lalu Polda DIY resmi menjadi Tipe A dan dikukuhkan oleh Jenderal Tito Karnavian pada 17 November 2018.

Baca Juga:Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak