Ihsan menuturkan bahwa setelah mengajukan surat permohonan, Polda DIY juga intens berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta, serta Pemerintah Kabupaten Sleman selaku pihak yang masih memanfaatkan lahan tersebut.

"Kami [Polda DIY] juga telah menemui pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dan mereka telah sepakat untuk direlokasi, karena ini adalah syarat utama yang diberikan oleh Keraton Yogyakarta," tuturnya.
Seusai mendapatkan Serat Palilah, Polda DIY telah berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta untuk pemasangan patok/batas lahan yang akan digunakan sebagai lahan kantor Polda DIY.
"Polda DIY juga akan secepatnya merampungkan administrasi legalitas penggunaan lahan Kasultanan tersebut berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa mendapatkan Serat Kekancingan," ujarnya.
Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Lebih lanjut, Kabidhumas pun mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kasultanan dan pihak-pihak yang telah membantu proses penerbitan Serat Palilah tersebut untuk kantor Polda DIY yang baru.
"Dengan adanya penyerahan Selat Palilah, menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Kasultanan, Pemerintah daerah dan Polda DIY untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.
Untuk diketahui, sebelum pemerintahan menetapkan nama kepolisian daerah Polda DIY bernama Polwil Yogyakarta.
Instansi penegak hukum ini didirikan pada 10 Juli 1948 berdasarkan UU Nomor 2/1948.
Pertama kali didirikan hanya ada 3 bagian, di antaranya Bagian Umum, Bagian Reserse Kriminal dan Bagian Pengawasan Aliran Masyarakat.
Baca Juga:Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF
Belum adanya polres hingga polresta, Polwil Yogyakarta baru membentuk pos pos polisi untuk ketertiban dan keamanan rakyat pada kala itu.