SuaraJogja.id - Polda DIY mendapatkan lampu hijau dari Keraton Yogyakarta untuk membangun markas baru di atas tanah Kasultanan. Hal itu menyusul sudah diterimanya serat palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Penyerahan Serat Palilah ini dilakukan secara langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, pada Jumat (2/5/2025) di Pendapa Ndalem Kilen, Keraton Yogyakarta.
Penyerahan turut disaksikan oleh Irjen Pol Suwondo Nainggolan, mantan Kapolda DIY yang kini menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri, serta Bupati Sleman, Harda Kiswaya sebagai pemangku wilayah Sleman.
Adapun Serat Palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.
Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Berdasarkan Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 tersebut menjadi dasar hukum penggunaan lahan milik Kasultanan untuk kepentingan publik.
Dalam hal ini untuk pembangunan gedung baru Mapolda DIY seluas 7,5 hektare yang beralamat di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Sleman.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa pemindahan markas Polda DIY sudah lama direncanakan.
Hal itu menyusul adanya rencana pembangunan jalan tol yang juga akan berdampak terhadap lahan kantor Polda DIY saat ini.
"Selain itu, faktor berkembangnya struktur organisasi Polri saat ini sehingga dibutuhkan ruangan-ruangan baru yang lebih representatif termasuk lahan parkir yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat yang berkunjung ke Polda," kata Ihsan dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF
Berbagai pertimbangan tersebut, Ihsan bilang Polda DIY sudah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik Keraton Yogyakarta di Kalurahan Sidomulyo pada 6 Februari 2023 silam.
Ihsan menuturkan bahwa setelah mengajukan surat permohonan, Polda DIY juga intens berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta, serta Pemerintah Kabupaten Sleman selaku pihak yang masih memanfaatkan lahan tersebut.

"Kami [Polda DIY] juga telah menemui pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dan mereka telah sepakat untuk direlokasi, karena ini adalah syarat utama yang diberikan oleh Keraton Yogyakarta," tuturnya.
Seusai mendapatkan Serat Palilah, Polda DIY telah berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta untuk pemasangan patok/batas lahan yang akan digunakan sebagai lahan kantor Polda DIY.
"Polda DIY juga akan secepatnya merampungkan administrasi legalitas penggunaan lahan Kasultanan tersebut berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa mendapatkan Serat Kekancingan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas pun mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kasultanan dan pihak-pihak yang telah membantu proses penerbitan Serat Palilah tersebut untuk kantor Polda DIY yang baru.
"Dengan adanya penyerahan Selat Palilah, menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Kasultanan, Pemerintah daerah dan Polda DIY untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.
Untuk diketahui, sebelum pemerintahan menetapkan nama kepolisian daerah Polda DIY bernama Polwil Yogyakarta.
Instansi penegak hukum ini didirikan pada 10 Juli 1948 berdasarkan UU Nomor 2/1948.
Pertama kali didirikan hanya ada 3 bagian, di antaranya Bagian Umum, Bagian Reserse Kriminal dan Bagian Pengawasan Aliran Masyarakat.
Belum adanya polres hingga polresta, Polwil Yogyakarta baru membentuk pos pos polisi untuk ketertiban dan keamanan rakyat pada kala itu.
Kantor Polwil Jogja waktu itu masih berada di Jalan Malioboro Yogyakarta pada tahun 1985. Lalu pada tahun 1989, kantornya berpindah ke Jalan Lingkar Utara (Padjadjaran) Condong Catur, Sleman yang saa ini ditempati.
Polwil pun berubah menjadi Polda pada tanggal 16 September 1996. Namun saat itu Polda masih tergabung di Polda Jateng-DIY.
Selanjutnya Polda DIY berdiri sendiri dan menjadi Polda Tipe C. Polda DIY naik pangkat ke Tipe B pada 30 Agustus 1999.
Lalu Polda DIY resmi menjadi Tipe A dan dikukuhkan oleh Jenderal Tito Karnavian pada 17 November 2018.