"Untuk sanksi karena guru tersebut merupakan ASN, maka kewenangan pembinaan ada di pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya.
Suhirman kembali menegaskan, dari penelusuran nomor siswa yang menyebarkan soal mengarah ke tiga siswa dari sekolah lain dan bukannya siswa SMPN 10.
Dari hasil klarifikasi dengan siswa SMPN 10 Yogyakarta yang sempat viral menunjukkan siswa tersebut tidak terlibat penyebaran soal.
Karena itulah Disdikpora menetapkan dua soal numerasi yang bocor sebagai soal bonus bagi seluruh peserta ASPD DIY.
Baca Juga:Akhir Penyelidikan Soal ASPD Bocor: Disdikpora DIY Sebut Hanya 'Mirip', 2 Soal Jadi Bonus
Disdikpora juga tidak mengadakan ujian ulang ASPD Literasi Numerik, karena dampak kebocoran sangat terbatas.
"Kami akan memperkuat sistem pengamanan pelaksanaan ASPD di masa mendatang, termasuk memperketat pengelolaan file dan akses data di tingkat sekolah," ujar dia.
Suhirman pun memastikan guru SMP Negeri 10 Yogyakarta tidak membocorkan soal.
Hal ini diperkuat dengan bukti rata-rata hasil ASPD literasi numerik di SMP tersebut.
"Siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta yang sempat diviralkan sebagai pelaku tidak terbukti terlibat," katanya.
Baca Juga:ASPD Yogyakarta Tercoreng? Hasto Wardoyo Desak OPD Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Soal
Pernyataan berbeda disampaikan Kepala Dikpora Kota Yogyakarta, Budi Asrori mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi pada guru SMPN 10 Yogyakarta. Begitu pula pada guru pelaku pembocoran soal ASPD.