Dua Kasus Mafia Tanah Masuk ke BPN DIY, Berkas Mbah Tupon jadi Bukti Penyelidikan

Mbah Tupon yang buta huruf ditipu mafia tanah pada 2020 silam.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 12 Mei 2025 | 18:27 WIB
Dua Kasus Mafia Tanah Masuk ke BPN DIY, Berkas Mbah Tupon jadi Bukti Penyelidikan
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat menyambangi rumah Mbah Tupon di Bantul. (Twitter)

Namun BPN tetap melakukan pemantauan dan membuka ruang untuk tindak lanjut bila laporan resmi diajukan oleh pihak terkait.

"Langkah-langkah administratif seperti pemblokiran sangat penting untuk menjaga status quo tanah tersebut, agar tidak ada perubahan hak atau transaksi yang bisa memperumit proses hukum," ungkapnya.

Dony memastikan, BPN DIY siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan-laporan baru yang muncul, terutama karena kecenderungan meningkatnya kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami terbuka terhadap laporan-laporan tambahan, dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Silakan dikonfirmasi kembali jika ada perkembangan," tandasnya.

Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris

Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.

Mbah Tupon yang buta huruf ditipu mafia tanah pada 2020 silam. Tanah Mbah Tupon dibaliknamakan pada pembeli berinisial BR atas nama. Sertifikat tanah tersebut bahkan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar.

Kasus berawal saat Mbah Tupon menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020 pada BR dengan harga Rp 1 juta per meter.

Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk membangun rumah anak Mbah Tupon, Heri.

Meski proses jual beli tanah dan pecah sertifikat selesai, BR ternyata masih memiliki hutang pembayaran tanah sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak

BR pun pada 2021 menawarkan pelunasan hutang ke Mbah Tupon dalam bentu membiayai pecah sertifikat Tupon di tanah seluas 1.665 meter persegi.

Sertifikat harusnya dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya. Namun pada kenyataannya malah dibaliknama atas nama IF dan dijadikan agunan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar.

Padahal keluarga Tupon tidak kenal IF. Keluarga baru mengetahui sertifikat telah balik nama ke orang yang tak dikenal ketika bank datang ke rumah pada Maret 2024.

Pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat untuk agunan tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama IF.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak