Mereka mengaku ingin mengontrak rumah untuk usaha konveksi selama lima tahun dengan nilai total Rp 25 juta atau Rp5 juta per tahun.
Ketika itu, dua orang tersebut membujuk Evi sehingga mau memberikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan sebelum menempati rumah.
Evi yang tak menaruh curiga menyerahkan sertifikat tanah itu pada kedua orang itu tepatnya awal Agustus 2011.
Sembari kedua pengontrak rumah itu membayar uang kontrakan secara bertahap terhitung dari Agustus-Desember 2011.
Baca Juga:Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah
Kasus itu pun sempat dibawa ke meja hijau, hingga SH ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 2014 dengan kurungan 9 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan.
Namun SJ masih buron hingga saat ini. Sertifikat atas nama Evi ini sempat dibalik oleh SJ dan SH, namun Evi tak pernah memberikan salinan KTP terhadap dua orang tersebut, sehingga notaris waktu itu juga dilaporkan.
Ironisnya, meski sudah ada tersangka, sertifikat tanah Hedi dan Evi ini justru dibalik nama lagi oleh orang lain berinisial RZA.