Seperti diketahui, kasus dugaan mafia tanah dialami seorang guru honorer, Hedi Ludiman di Sleman.
Kasus itu mencuat setelah ramai di media sosial. Selain itu kasus dugaan mafia tanah di Bantul yang dialami Mbah Tupon juga menjadi pemicunya.
Hedi Ludiman dan Evi sendiri seakan dibohongi oleh tersangka berinisial SJ dan SH yang awalnya ingin menyewa rumah pada tahun 2011.
Objek sengketa sendiri berupa tanah warisan seluas 1.475 meter persegi dan bangunan rumah di Pedukuhan Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah
Kedua tersangka ini menempati rumah kontrakan tersebut pada 2012, setahun setelahnya.
Mereka mengaku ingin mengontrak rumah untuk usaha konveksi selama lima tahun dengan nilai total Rp 25 juta atau Rp5 juta per tahun.
Ketika itu, dua orang tersebut membujuk Evi sehingga mau memberikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan sebelum menempati rumah.
Evi yang tak menaruh curiga menyerahkan sertifikat tanah itu pada kedua orang itu tepatnya awal Agustus 2011.
Sembari kedua pengontrak rumah itu membayar uang kontrakan secara bertahap terhitung dari Agustus-Desember 2011.
Baca Juga:Mafia Tanah Sikat Mbah Tupon, Polda DIY Naikkan Kasus ke Penyidikan
Kasus itu pun sempat dibawa ke meja hijau, hingga SH ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 2014 dengan kurungan 9 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan.
Namun SJ masih buron hingga saat ini. Sertifikat atas nama Evi ini sempat dibalik oleh SJ dan SH, namun Evi tak pernah memberikan salinan KTP terhadap dua orang tersebut, sehingga notaris waktu itu juga dilaporkan.
Ironisnya, meski sudah ada tersangka, sertifikat tanah Hedi dan Evi ini justru dibalik nama lagi oleh orang lain berinisial RZA.