UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?

Komardin menegaskan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, maka uang tersebut akan dibayarkan kepada negara.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Mei 2025 | 20:56 WIB
UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?
Ijazah Jokowi dituding palsu. (Twitter)

"Tergugatnya rektor UGM, wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, terus ketujuh Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, kedelapan Ir Kasmudjo ini yang tidak diketahui tersebut," tambahnya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang di PN Sleman. Proses persidangan akan dimulai dengan menggali keterangan dari para pihak terkait.

Terpisah, Sekretaris Universitas, Andi Sandi menyatakan bahwa pihak kampus akan mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya UGM akan patuh pada ketentuan. Pokok gugatan sedang kami pahami," ujarnya.

Baca Juga:Akhirnya Bertemu, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Jokowi di Kampus Dulu Sebelum jadi Presiden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak