Menurutnya, selisih itu memicu lonjakan beban pembayaran utang luar negeri Indonesia. Hal itu pula yang dinilai melatarbelakangi kebijakan efisiensi atau pemotongan anggaran.
"Utang kita bayar akhir tahun itu sekitar 800 triliun 800,33 triliun, dengan asumsi dolar 15.500 yang sekarang sudah 16 ribu artinya ada tambahan makanya anggaran dipotong semua dialihkan ke situ," ucapnya.
Dalam gugatannya, Komardin menggugat UGM sebesar Rp1.000 triliun atas kerugian immateriil yang dinilainya timbul akibat kegaduhan ijazah tersebut. Masih ditambah pula dengan Rp69 triliun untuk kerugian materiil.
"Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun," ungkapnya.
Baca Juga:Akhirnya Bertemu, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Jokowi di Kampus Dulu Sebelum jadi Presiden
Jika tidak segera diselesaikan, Komardin khawatir nilai tukar rupiah bisa menembus Rp20.000 per dolar. Akibatnya negara sangat berpotensi kolaps.
"Nah kalau ini tidak diselesaikan cepat ini nilai dolar terhadap rupiah bisa Rp20 ribu, kalau sudah 20 ribu, itu negara kolaps itu," ujarnya.
Komardin menegaskan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, maka uang tersebut akan dibayarkan kepada negara bukan untuk dirinya pribadi.
"Dibayar ke negara bukan kepada saya," tukasnya.
Komardin bilang bakal hadir di PN Sleman pada 22 Mei 2025 untuk proses awal pendaftaran gugatan.
Baca Juga:Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah
Jika berjalan lancar, proses selanjutnya adalah agenda mediasi.