Rusak Makam Sendiri
Adapun ANF (16) melakukan aksi perusakan makam itu seorang diri dengan cara mematahkan nisan dan papan nama makam. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh juru kunci makam di Kotagede yang datang pada Jumat sekitar sore.
"Saat itu didapati empat papan nama dan satu nisan rusak, barang-barang yang rusak ditinggal di tempat," kata Basungkawa.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian dengan mencari saksi dan rekaman CCTV.
Baca Juga:Remaja 16 Tahun Hancurkan Makam di Kotagede: Polisi Dalami Motif, Dugaan Gangguan Jiwa Jadi Sorotan
Aksi ANFS itu dilakukan tanpa alat bantu. Ia mematahkan papan nama dengan tangan kosong, kecuali satu nisan yang terbuat dari keramik, yang dihancurkan menggunakan batu besar di sekitar makam.
Polisi menegaskan tidak ada indikasi motif SARA dalam kasus ini. Untuk sementara, ANFS dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman sembari menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
Akibat aksinya pelaku dikenakan Pasal 179 KUHP, terkait tindakan menodai atau merusak kuburan. Dengan ancamannya hukuman satu tahun empat bulan bui.
Untuk diketahui, ANFS merusak makam-makam yang ada di Kota Jogja dan Bantul. Pelaku tersebut sempat merusak beberapa nisan yang ada di Bantul juga.
Dalam dua lokasi makam ANFS merusak nisan makam yang sempat ramai jadi perbincangan di media sosial.
Baca Juga:Sejumlah APK Paslon Nomor Urut 1 Alami Perusakan, Tim Kuasa Hukum Adukan ke Bawaslu Sleman
ANFS diketahui sebagai pelaku setelah tertangkap CCTV sekitar makam yang ada di Bantul.
Kondisi makam di Bantul juga sudah berantakan oleh ulah remaja ini. Terdapat sekitar 18 nisan yang rusak di makam Bantul.
ANFS merusak nisan yang biasa digunakan umat Kristen. Hal itu juga yang memicu reaksi keras dari netizen media sosial.