Usulan mereka sampaikan alasan agar okupansi hotel di DIY tidak hanya terkonsentrasi pada satu titik.
Pemerataan okupansi pun bisa merata ke kabupaten selain Sleman dan Kota Yogyakarta. Pemberlakuan moratorium bahkan bisa mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Yogyakarta.
"Selain itu kepadatan lalu lintas akan berkurang, asal homestay kos-kosan semacamnya juga ada pemantauan izin dan pengetatan izin," ungkapnya.
Sebelumnya Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menetapkan moratorium pembangunan hotel baru di kawasan Sumbu Filosofi.
Baca Juga:Hotel INNSIDE by Melia Yogyakarta Rayakan Anniversary Ke-8 dengan Semangat Baru Bersama GM Baru
Kebijakan tersebut berlaku khusus mulai dari Jalan Margo Utomo di kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga ke Panggung Krapyak.
Saat ini draft perwal tentang moratorium hotel tengah digodok.
Moratorium ini diberlakukan setelah adanya kajian kecukupan populasi hotel di sekitar core zone yang saat ini dinilai sudah mencukupi.
Di kawasan core zone maksimal ketinggian hotel hanya 12 meter dan di buffer zone bisa sampai 24 meter.
Moratorium ini berlaku untuk semua jenis hotel termasuk Bintang 4 dan 5. Aturan tersebut berbeda dengan moratorium yang dilakukan Pemkot Jogja pada 2020 lalu melalui Perwal Jogja No. 150/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Jogja No. 85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
Baca Juga:Lebaran Kelabu di Yogyakarta, Kebijakan Anggaran Pemerintah Bikin Daya Beli Masyarakat Anjlok
Dalam perwal yang lama tersebut, hotel Bintang 4 dan 5 masih diperbolehkan didirikan.
Sementara pada perwal yang baru nantinya semua hotel tidak diperbolehkan untuk dibangun, namun dengan cakupan yang lebih spesifik yakni di core zone Sumbu Filosofi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi