SuaraJogja.id - Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan polisi menaikkan status pengemudi mobil BMW menjadi tersangka.
Adapaun polisi resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan pengemudi BMW sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.
Pertimbangan pertama yakni terkait keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi. Total ada enam saksi yang sudah diperiksa mengenai kasus itu.
"Yang pasti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan pemeriksaan dari diduga tersangka sendiri, saksi-saksi yang di sana," kata Ihsan, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga:BREAKING NEWS!: Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Jadi Tersangka
Kemudian dikuatkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP sendiri dilakukan dua kali pertama oleh Satlantas Polresta Sleman kemudian disusul siang tadi oleh asistensi Polda DIY dengan tim traffic accident analysts (TAA).
"Kemudian, hasil dari olah TKP, khususnya dari tim TAA tadi, itu yang menjadi dasar sehingga kasus ini, penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," ucapnya.
Ihsan memastikan bahwa pengemudi BMW telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara terkait dengan pajak kendaraan yang diduga habis masih akan dicek lagi.
Baca Juga:Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Saksi Ungkap Kecepatan Mengerikan di Jalan Palagan
"Nanti bisa ditanyakan ke Polres Sleman ya. Iya, ini kan cuma rilis awal ya, rilis awal. Nanti secara lengkap konpers nanti dari Polres Sleman. Dalam waktu dekat," ucapnya.
"Karena kan harus memanggil dulu nih, memanggil yang diduga tadi, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan dari pemeriksaan itulah nanti akan dilakukan penahanan," imbuhnya.
Adapun kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yakni Honda Vario nomor polisi B-3373-PCG, lalu mobil BMW nomor polisi B-1442-NAC serta Mobil Honda CRV nopol AB-1623-JR.
Peristiwa bermula saat sepeda motor honda hario melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan.
"Sebelum terjadi kecelakaan diduga pengendara sepeda Honda Vario bermaksud berputar arah ke arah selatan," kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, Sabtu (24/5/2025).
Namun bersamaan dengan itu dari arah yang sama atau tepat di belakangnya melaju Mobil BMW.
- 1
- 2