SuaraJogja.id - Sekda DIY, Beny Suharsono memasuki masa pensiun per 1 Juni 2025 besok.
Karenanya Pemda DIY membuka proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekda baru.
"Enam kandidat pun sudah lolos seleksi administrasi," ujar Beny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/5/2025).
Keenam kandidat tersebut, menurut Beny yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Ni Made Dwipanti Indrayanti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santosa, Paniradya Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho dan Inspektur DIY, Muhammad Setiadi.
Baca Juga:'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
Sedangkan dua kandidat lain berasal dari luar DIY.
Yakni pejabat dari Pesisir Barat Lampung yang memiliki jabatan Eselon 2 B serta salah satu pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Setelah melalui tahap seleksi administrasi, enam kandidat mengikuti seleksi penulisan makalah, asesmen kompetensi dan wawancara yang langsung dipimpin oleh BKN," ungkapnya.
Dari enam kandidat tersebut nantinya akan mengikuti tahapan penilaian substantif.
-nama yang lolos tiga besar akan diajukan ke tim penilai akhir di pusat untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan oleh Presiden, melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
Baca Juga:MBG dan Sekolah Rakyat Belum Siap, Pemda DIY Kini Kebut Koperasi Merah Putih
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Pemda DIY menunjuk Pelaksana Harian (Plh) hingga proses seleksi Sekda definitif rampung.
"Proses ini sedang berjalan. Mudah-mudahan lancar, dan dalam waktu dekat kita bisa memiliki penjabat Sekda yang definitif," ujarnya.
Beny berharap, Sekda baru yang terpilih nanti bisa menyelesaikan masalah di DIY.
Sebab masih ada empat Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus diselesaikan.
Apalagi jabatan Sekda bukan sekadar jabatan struktural tertinggi di lingkungan birokrasi pemerintahan provinsi.
Ia adalah motor penggerak roda administrasi, penyambung koordinasi antarperangkat daerah, sekaligus penyeimbang antara kebijakan gubernur dan implementasi teknis di lapangan.