Pakar Hankam soal RUU TNI: Prajurit pada Jabatan Sipil harus Pensiun

Ia menjelaskan bahwa alih status perlu agar prajurit tersebut tidak mempunyai hak untuk kembali lagi bertugas di TNI.

Galih Priatmojo
Rabu, 05 Maret 2025 | 15:23 WIB
Pakar Hankam soal RUU TNI: Prajurit pada Jabatan Sipil harus Pensiun
Anggota TNI [BBC]

SuaraJogja.id - Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil pada institusi di luar bidang politik dan keamanan (polkam) tetap diharuskan pensiun dini.

Ian menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dan revisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

“Kalau pati (perwira tinggi) TNI menjabat jabatan sipil yang jauh dari bidang politik dan keamanan, baiknya alih status ke sipil,” kata Ian saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa alih status perlu agar prajurit tersebut tidak mempunyai hak untuk kembali lagi bertugas di TNI.

Baca Juga:Berbekal Rokok dan GPS, Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Pensiunan TNI di Bantul Kurang dari 24 Jam

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa alasan prajurit tersebut perlu alih status menjadi sipil dikarenakan untuk mendukung perencanaan personel di TNI.

“Jika tidak memenuhi kualifikasi untuk promosi, maka selain dipensiunkan dini dapat juga alih status jadi pejabat sipil di instansi lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama 3-4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.

Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:Pesan Tegas Sultan Jogja untuk Pemerintahan Baru: Jangan Hancurkan Identitas Bangsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak