Viral Pasutri di Sleman Curi HP Demi Susu Balita, Polisi Pertimbangkan Keadilan Restoratif

Namun pelaku ini sudah 7 kali melakukan aksi dengan modus yang sama.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 03 Juni 2025 | 20:43 WIB
Viral Pasutri di Sleman Curi HP Demi Susu Balita, Polisi Pertimbangkan Keadilan Restoratif
Dua pasutri yang ditangkap di Polsek Mlati, Selasa (3/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Hal itu dilakukan sebagai kamuflase atau untuk menyaru sebagai keluarga yang tidak mencurigakan.

"Secara hasil pemeriksaan memang sudah niat untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.

Saat ini tersangka ES sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati.

Sementara sang istri AWR dikenai wajib lapor tanpa dilakukan penahanan.

Baca Juga:Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM

AWR tidak ditahan karena masih memiliki balita usia tiga dan lima tahun yang membutuhkan perhatian langsung dari ibunya.

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Satya bilang bahwa polisi juga membuka kemungkinan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Termasuk dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, faktor anak, dan bahwa keduanya belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.

"Berjalannya waktu kami tetap situasional melihat pertimbangan-pertimbangan dan menyesuaikan syarat formil dan materiil yang tertera pada Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," pungkasnya.

Baca Juga:Ponpes Ora Aji Pastikan Tak Ada Pengurus yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Pelaku pencurian yang masih memiliki anak balita seringkali berada dalam situasi sosial-ekonomi yang sulit.

Banyak dari mereka merupakan orang tua tunggal atau pasangan muda yang mengalami tekanan ekonomi berat, seperti kehilangan pekerjaan, penghasilan yang tidak mencukupi, atau tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial yang memadai.

Dalam banyak kasus, tindak pencurian dilakukan bukan semata karena niat jahat, melainkan sebagai bentuk keputusasaan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama anak-anak mereka yang masih kecil dan sangat bergantung pada orang tua.

Tekanan ekonomi kerap menjadi latar belakang berbagai modus pencurian.

Beberapa pelaku menyasar barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti susu formula, sembako, atau pakaian anak.

Ada juga yang terlibat dalam pencurian kendaraan atau perampokan ringan demi mendapatkan uang tunai secara cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak