Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong

Aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 08 Juni 2025 | 20:10 WIB
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
Ilustrasi Tambang Nikel yang akan merusak ekosistem di Raja Ampat. (Twitter)

Baca juga: Gelombang Kecaman Publik Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Berdalih Kampanye Gelap Asing

Sebagai informasi, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM memutuskan menghentikan sementara aktivitas PT GAG Nikel di Pulau Gag untuk merespons keluhan masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap ekowisata Raja Ampat.

Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: KLH Ungkap Temuan Kolam Tambang di Raja Ampat Jebol, Bikin Keruh Air Laut

Baca Juga:Viral! Aktivis Greenpeace 'Save Raja Ampat' Dibebaskan Usai Interupsi Konferensi Tambang: Apa Dampaknya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak