Mafia Tanah Mbah Tupon Dibongkar: 7 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pencucian Uang

Setidaknya ada empat pasal yang menjadi landasan hukum untuk menjerat tersangka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:04 WIB
Mafia Tanah Mbah Tupon Dibongkar: 7 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pencucian Uang
Rilis kasus mafia tanah Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, lansia asal Bangunjiwo, Bantul. Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perbuatannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Baca Juga:Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul

Lalu Pasal 263 KUHPidana diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 266 KUHPidana diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian masih ditambah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal (3) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal (4) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:Update Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 3 Tersangka kembali Ditahan, Total 6 Orang Diamankan Polda DIY

Pasal (5) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk delik penyucian uangnya tentunya setelah kita lakukan tahapan penyidikan mengumpulkan mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini. Guna menentukan tersangkanya penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana penyucian uang," ungkap Idham di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

"Diawali dari kejahatan awalnya yang kita juncto-kan kepada tindak pidana penyucian uang," imbuhnya.

Disampaikan Idham, pihaknya menilai ada aliran dana dari masing-masing tersangka.

"Kemudian kita sudah meminta print out terkait dengan transfer dari rekening masih-masih tersangka dan, penyidik berkeyakinan adanya aliran di dalam rekening itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak