SuaraJogja.id - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon usai pernyataannya yang menyebut pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 hanyalah sebuah rumor.
Ucapan tersebut menuai kecaman publik dan mendorong berbagai pihak agar Fadli Zon meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Komisi X DPR akan segera memanggil Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.
Menurut Dasco, pemanggilan ini penting untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kontroversi peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada 1998.
Baca Juga:Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
"Komisi terkait saya dengar akan memanggil menteri yang bersangkutan [Fadli Zon] untuk memberikan keterangan di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menilai pemanggilan ini merupakan langkah tepat untuk memperjelas isu yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.
"Saya pikir ini bagus agar hal-hal yang menjadi polemik bisa diklarifikasi dengan jelas," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, juga mengkritik pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanyalah rumor.
Bonnie menegaskan, pandangan subjektif Menteri Kebudayaan tersebut tidak dapat meniadakan fakta menyakitkan yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa.
Baca Juga:RUU TNI Intervensi Ranah Sipil? Pakar Hukum UMY Ingatkan Ancaman Kemunduran Demokrasi
"Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tidak pernah terjadi," tegas Bonnie menanggapi pernyataan Fadli Zon, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 tidak memiliki bukti kuat dan hanya berdasarkan rumor yang beredar.
Ia juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kala itu tidak dapat membuktikan laporan-laporan terkait kekerasan seksual tersebut.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 justru mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya selama kerusuhan berlangsung. Dalam laporan tersebut, kekerasan seksual dikategorikan dalam empat jenis, yakni, pemerkosaan: 52 korban, pemerkosaan disertai penganiayaan: 14 korban.
Selanjutnya, penyerangan atau penganiayaan seksual: 10 korban, pelecehan seksual: 9 korban.
Selain itu, TGPF juga menemukan adanya korban kekerasan seksual lain yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei 1998.
Bonnie menilai bahwa sebagai Menteri Kebudayaan yang tengah menginisiasi proyek penulisan ulang sejarah Indonesia, Fadli Zon seharusnya tidak memperkuat budaya penyangkalan, terutama terhadap kekerasan seksual yang dialami perempuan Tionghoa dalam kerusuhan rasial 1998.
"Kalau tujuan menulis sejarah untuk mempersatukan, mengapa cara pandangnya justru mempersoalkan istilah 'massal' dalam kekerasan seksual, padahal laporan TGPF jelas menyebutkan ada lebih dari 50 korban pemerkosaan," tegasnya.
Bonnie juga menekankan, sejarah yang baik bukan hanya berisi kisah-kisah kepahlawanan, melainkan juga memuat pengalaman kolektif yang pahit sebagai pelajaran bagi generasi masa kini dan masa depan.
Menurutnya, upaya menyangkal peristiwa kelam seperti kerusuhan Mei 1998 justru akan menambah luka bagi para korban, keluarga, dan masyarakat yang terlibat dalam tragedi tersebut.
"Penyangkalan terhadap peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan rasial 1998 hanya akan memperparah trauma yang dialami para penyintas dan keluarga mereka," ungkap Bonnie.
Saat ini, Kementerian Kebudayaan sedang mengerjakan proyek penulisan ulang sejarah nasional yang ditargetkan selesai pada Agustus 2025.
Namun, dalam draf awal konsep penulisan sejarah tersebut, beberapa catatan penting tentang pelanggaran HAM berat justru tidak dimasukkan. Beberapa peristiwa yang dihapus antara lain:
-Pemerkosaan perempuan Tionghoa dalam Peristiwa Mei 1998
-Penembakan misterius (Petrus)
-Penghilangan paksa aktivis 1997-1998
-Tragedi Trisakti dan Semanggi I & II
-Pelanggaran HAM di Aceh dan Papua
Bonnie menegaskan, Kementerian Kebudayaan sebagai mitra Komisi X DPR RI harus menghentikan proyek penulisan ulang sejarah jika proyek tersebut hanya bertujuan untuk kepentingan politik semata.
Ia menolak keras jika sejarah ditulis secara selektif dan tidak menyeluruh hanya untuk menyenangkan penguasa.
"Jangan menulis sejarah dengan pendekatan kekuasaan yang bersifat parsial dan politis. Jika itu yang terjadi, sebaiknya proyek penulisan sejarah ini dihentikan saja," sebut Bonnie.
Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Imbas Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, DPR Segera Panggil Menbud Fadli Zon