7 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Ditangkap, 1 Tak Dipenjara, Kenapa?

Enam tersangka kasus mafia tanah ini berhasil diamankan pada pekan lalu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Juni 2025 | 15:51 WIB
7 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Ditangkap, 1 Tak Dipenjara, Kenapa?
Tersangka mafia tanah di Bantul ditangkap Polda DIY. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polda DIY telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.

Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tak ditahan akibat masalah kesehatan.

Adapun para tersangka itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul. Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul; VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul; Ty (50) warga Sewon, Bantul.

Kemudian MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, dan IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Incaran Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Kapan Kembali? Ini Kata BPN DIY

Sementara tersangka berinisial AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta tak ditahan sebab ada masalah kesehatan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. AH memenuhi pemanggilan kedua oleh penyidik pada 24 Juli 2025 kemarin.

"Satu tersangka yang sudah kami tetapkan dengan inisial AH, yang memang kemarin belum kita periksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, sudah datang ke Polda DIY tepatnya di penyidik Ditreskrimum Polda DIY dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).

Disampaikan Ihsan, memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AH. Hal itu akibat faktor kesehatan yang sedang tidak baik.

Kendati tidak dilakukan penahanan, AH tetap diwajibkan untuk apel dua kali dalam seminggu di Polda DIY.

Baca Juga:Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul

"Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi wajib apel dua kali seminggu," ucapnya.

"Jadi setiap hari Senin dan Kamis, yang bersangkutan, kita wajibkan hadir di Polda DIY di Ditreskrimum Polda DIY sebagai bentuk upaya kami, agar yang bersangkutan tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.

Disangkakan Pasal Berlapis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Lalu Pasal 263 KUHPidana diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 266 KUHPidana diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian masih ditambah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal (3) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal (4) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal (5) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk delik penyucian uangnya tentunya setelah kita lakukan tahapan penyidikan mengumpulkan mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini. Guna menentukan tersangkanya penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana penyucian uang," ungkap Idham di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

"Diawali dari kejahatan awalnya yang kita juncto-kan kepada tindak pidana penyucian uang," imbuhnya.

Disampaikan Idham, pihaknya menilai ada aliran dana dari masing-masing tersangka.

"Kemudian kita sudah meminta print out terkait dengan transfer dari rekening masih-masih tersangka dan, penyidik berkeyakinan adanya aliran di dalam rekening itu," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak