13 Ribu Botol Miras Ilegal Disita di Jogja, 36 Orang Jadi Tersangka

Polda DIY menindak 36 kasus miras ilegal (5-25 Juni 2025) dengan 36 tersangka. 16 kasus tipiring sudah disidangkan. 13.522 botol miras & 16 jerigen ciu disita. Penjualan online juga ditindak.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Juni 2025 | 16:05 WIB
13 Ribu Botol Miras Ilegal Disita di Jogja, 36 Orang Jadi Tersangka
Ribuan botol miras ilegal diamankan di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

"Jadi kami amankan barang/produk jualannya dan secara otomatis mereka tutup dan kalau mau menjual ya urus dulu perizinannya, yang jelas harus ada surat izinnya," pungkasnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan penindakan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen Polda DIY untuk memerangi peredaran miras.

"Sekali ini ini bentuk komitmen kami untuk melakukan pemberantasan minuman keras tanpa izin di wilayah Jogja," ucap Ihsan.

Baca Juga:Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak