SuaraJogja.id - Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan bahwa dua pelaku perusakan mobil polisi di Godean, Sleman tak terdaftar sebagai pengemudi ojek online (ojol) yang resmi.
Diketahui pihak kepolisian resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus perusakan mobil patroli milik Polsek Godean yang terjadi usai aksi massa driver ShopeeFood menggeruduk rumah seorang pelanggan di wilayah Pedukuhan Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Dua pelaku itu merupakan laki-laki berinisial BAP (18) seorang pelajar, warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18), pelajar, warga Banguntapan, Bantul.
Aksi ratusan kurir ini dipicu oleh insiden yang melibatkan pelanggan bernama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, yang diduga membentak dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu kurir ShopeeFood karena pesanan kopi yang datang terlambat
Baca Juga:Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
"Nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam driver Shopee. Namun yang bersangkutan menggunakan akun orang tuanya dan akun temennya. Bisa dikatakan yang bersangkutan bukan driver ojol yang terdaftar," kata Edy, Senin (7/7/2025).
Sejumlah barang bukti yang turut di amankan antara lain mulai dari tiga unit sepeda motor, sejumlah batu, dua buah helm serta jaket dan celana.
Selain tak terdaftar resmi sebagai kurir ShopeeFood, Edy bilang kedua pelaku juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Bisa dikatakan yang bersangkutan bukan driver ojol yang terdaftar dan kedua pelaku pengerusakan mobil dinas Polsek [Godean] itu juga belum layak mengemudikan kendaraan karena belum memiliki SIM," tandasnya.
Dipaparkan Edy, sebelumnya kepolisian telah melayani dengan baik aksi solidaritas para driver ojol yang menanyakan terkait penanganan proses hukum terhadap diduga pelaku penganiayaan.
Baca Juga:Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
"Namun ada beberapa oknum ojol yang justru malah melakukan penganiayaan terhadap warga kampung Bantulan dan bahkan melakukan pelemparan-pelemparan serta pengerusakan mobil dinas kepolisian pada saat aksi," tandasnya.
Peristiwa itu berawal saat Personel Polresta Sleman beserta Polsek Godean melakukan pengamanan untuk mengantisipasi keributan antara warga setempat dan driver ojek online.
Saat personel penyekatan beberapa oknum ojol melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther No.Pol 3002-32-XXIV.
"Akibatnya, kendaraan dinas mengalami kerusakan berat di seluruh bagian. Bahkan ada warga masyarakat yang dipukul oleh oknum ojol," terangnya.
Kedua pelaku kini disangkakan Pasal 170 KUH Pidana terkait tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan.
Tak sampai di sana, Edy menegaskan saat ini, Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.
"Kami himbau kepada pelaku lainya untuk menyerahkan diri, kami akan kejar dan cari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.