Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI

Penghuni rumah Chandrari Paramita mengaku ekskusi kali ini menyakiti keluarganya.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 08 Juli 2025 | 18:41 WIB
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
Petugas gabungan melakukan eksekusi paksa di Jalan Hayam Wuruk Nomor 110, Lempuyangan, Selasa (8/7/2025). [Kontributor/Putu]

Menurutnya, sejak awal, warga tidak pernah menolak keluar, asalkan KAI menunjukkan bukti hukum yang sah bahwa lahan tersebut milik mereka.

Namun, selama proses komunikasi, KAI dinilai tidak pernah menunjukkan dokumen konkret, melainkan hanya mengacu pada aturan internal yang disebut sebagai rahasia.

"Kami sudah berkali-kali menanyakan soal dasar klaim aset, soal kompensasi. Tapi tak pernah dijawab secara signifikan. Bahkan informasi seperti besaran kompensasi Rp200 ribu, Rp250 ribu, hingga rumah singgah Rp10 juta, itu semua tak pernah dijelaskan berdasarkan regulasi yang bisa diakses publik,” jelasnya.

Namun yang terjadi hari ini, lanjutnya, justru penggunaan kekuatan bukan hukum. Maka LBH menyebut akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan pidana dan perdata terhadap PT KAI.

Baca Juga:Akhirnya 13 Warga Tegal Lempuyangan Setuju Bongkar Bangunan Tambahan, Satu Orang Menolak

"Kami akan telaah lebih lanjut. Indikasi pelanggaran hukum sudah cukup banyak. Proses eksekusi tanpa surat pengadilan adalah salah satu titik krusial yang akan kami uji," jelasnya.

Penghuni rumah Chandrari Paramita mengaku ekskusi kali ini menyakiti keluarganya. PT KAI tidak melakukan pendekatan secara manusiawi.

"Tiba-tiba ya ini dieksekusi seperti ini. Iya, baru terima surat tadi malam. Jadi surat baru kita terima tadi malam, jadi kita nggak ada persiapan apa pun," jelasnya.

Chandrari mengaku tetap bertahan di rumahnya saat eksekusi karena PT KAI tidak punya dasar dalam melakukan tindakannya. Karena itu keluarganya akan berembug untuk langkah selanjutnya.

Apalagi rumah itu sudah ditempati pertama kali oleh almarhum bapaknya sejak 1974. Meski tanahnya itu merupakan Sultan Ground namun belum disertifikatkan.

Baca Juga:PT KAI Tolak Perpanjangan Waktu Warga Lempuyangan yang Segera Digusur, Sri Sultan Bilang Begini

"Jadi belum ada sertifikatnya. Ya, makanya kita mengacu pada Undang-Undang Agraria itu. Kami punya SKT itu tahun 2018," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak