Viral, Bayar Tilang Kok Masuk Rekening Pribadi? Polisi Sleman Buka Suara

Sementara ini, Mulyanto menyatakan bahwa tidak ada unsur pungutan liar (pungli) dalam peristiwa ini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:28 WIB
Viral, Bayar Tilang Kok Masuk Rekening Pribadi? Polisi Sleman Buka Suara
Tangkapan layar tilang di Sleman yang dituding masuk ke rekening pribadi polisi. (Facebook)

SuaraJogja.id - Sebuah unggahan warga viral di media sosial setelah seorang warga mempertanyakan kejanggalan pembayaran saat terkena tilang.

Dalam unggahan tersebut, warga mengaku dihentikan oleh petugas kepolisian di perempatan SPBU Berbah, Sleman.

Meskipun mengakui kesalahannya karena tidak memakai helm, ia merasa janggal ketika proses pembayaran denda.

Awalnya dia diminta membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Namun saat dicek, nama pemilik rekening yang muncul adalah nama pribadi, bukan institusi resmi.

Baca Juga:Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana

"Lur, aku kecegat neng perapatan pom bensin Brebah. Memang awakku salah ra nganggo helm. Cuma pas arep bayar denda, jare kon ngisi neng BRIVA. Basan dicek rekening e, kok jenenge pribadi?" tulis unggahan itu dikutip, Jumat (18/7/2025).

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto membenarkan adanya peristiwa tilang tersebut.

Dia bilang bahwa proses penilangan memang terjadi di tempat.

"Kalau saya melihat tilang itu benar, sudah ada tilangnya, kemudian bukti pembayaran melalui BRIVA juga sudah ada," kata AKP Mulyanto.

Dipaparkan Mulyanto, saat kejadian aplikasi BRIVA (BRI Virtual Account) atau layanan pembayaran online yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik pelanggar sedang bermasalah.

Baca Juga:15 Tahun Penjara Menanti, Pengedar Uang Palsu di Sleman Tertangkap, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Sehingga yang bersangkutan meminta bantuan untuk proses pembayaran kepada petugas di sana. Denda sebesar Rp100 ribu pun disebut sudah dibayarkan sesuai prosedur.

"Kan mau minta tolong ini bisa dibayar melalui Briva, kebetulan aplikasi Briva saat itu, bahasa yang disampaikan ke kami itu lemot. Sehingga yang bersangkutan kan informasinya buru-buru dan minta tolong supaya bisa dibantu, lah, akhirnya ya, dikasih tahu kalau dendanya sekian, terus nanti dibantu bayarkan," paparnya.

"Intinya minta tolong dibayarkan dan kami ada bukti pembayarannya," imbuhnya.

Sementara ini, Mulyanto menyatakan bahwa tidak ada unsur pungutan liar (pungli) dalam peristiwa ini.

"Enggak ada unsur pungli itu, enggak ada. Kami ada bukti pembayarannya ada dan tilangnya itu tetap," tegasnya.

Terkait bukti transfer yang masuk ke rekening atas nama pribadi, Mulyanto mengatakan bahwa hal itu akan ditindaklanjuti oleh Propam jika memang ditemukan pelanggaran dari anggota.

"Kalau memang itu ada pelanggaran anggota, nanti biar ditindaklanjuti sama Propam," tandasnya.

Adapun nomor rekening BRI yang menerima uang denda itu diketahui atas nama Suprapto.

Mulyanto membenarkan bahwa Suprapto merupakan anggota di Unit Lantas Polsek Berbah berpangkat Aipda.

Ditambahkan Mulyanto, bila warga yang bersangkutan merasa belum jelas atau belum puas dengan klarifikasi yang telah diberikan, pihaknya membuka ruang komunikasi lebih lanjut.

"Kalau memang yang bersangkutan belum bisa menerima, belum jelas, saya membuka ruang untuk komunikasi dengan pelanggar. Enggak apa-apa," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak