Malioboro Darurat Parkir Ilegal? Wisatawan Kaget Ditarik Rp50 Ribu, Dishub Angkat Bicara

Juru parkir mengenakan tarif sebesar itu dengan alasan mobil Hiace yang diparkir berkapasitas besar.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 Juli 2025 | 21:30 WIB
Malioboro Darurat Parkir Ilegal? Wisatawan Kaget Ditarik Rp50 Ribu, Dishub Angkat Bicara
Kawasan parkir sisi timur depan Kantor Gubernur DIY, Senin (28/7/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Belum kelar kasus parkir nuthuk atau liar Rp15 ribu, kasus serupa kembali terjadi di Yogyakarta.

Kali ini media sosial (medsos) ramai unggahan parkir nuthuk di sisi timur depan kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Malioboro sebesar Rp50 ribu.

Yang mengherankan juru parkir ilegal memberikan kertas dengan tulisan tangan alih-alih karcis parkir dari Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta.

Kertas parkir dengan tulisan tangan tersebut berbunyi "Parkir Malioboro Rp 50.000" dan ditandatangani.

Baca Juga:Siap-siap Warga Jogja! Bayar Parkir Tak Bisa Lagi Pakai Uang Cash

Pengunggah kasus parkir nuthuk tersebut saat dikonfirmasi membenarkan dikenakan tarif Rp50 ribu oleh juru parkir tidak berseragam di depan kantor gubernur saat mencari tempat parkir.

Juru parkir mengenakan tarif sebesar itu dengan alasan mobil Hiace yang diparkir berkapasitas besar.

Padahal sesuai ketentuan, parkir di kawasan 1 tersebut hanya ada di sisi barat seberang Kantor Gubernur DIY.

Tarif parkir mobil pun sebesar Rp5.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya.

"Soalnya pas lagi cari parkir sama mereka disuruh ke situ. Bayar [parkir] Rp50 ribu dengan alasan pake hiace," jelasnya.

Baca Juga:Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengungkapkan pihaknya belum mengetahui titik pasti kejadian.

Ia menegaskan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Lokasinya tepat di mana kami belum tahu pasti. Depan kepatihan itu kan panjang, ada beberapa titik yang belum kami identifikasi. Ini sedang dalam proses lidik [penyelidikan] oleh teman-teman dari Polresta dan Reskrim," paparnya.

Tangkapan layar parkir nuthuk Rp 50 ribu di depan kantor Gubernur DIY. (dok.Istimewa)
Tangkapan layar parkir nuthuk Rp 50 ribu di depan kantor Gubernur DIY. (dok.Istimewa)

Agus menyebut karena dalam kasus parkir nuthuk tersebut ini tidak menggunakan karcis resmi dari Pemkot, maka besar kemungkinan merupakan praktik parkir liar.

"Kalau karcis resmi dari Pemkot dicoret atau disalahgunakan, bisa dilacak. Tapi ini kan pakai kertas tulisan tangan," tandasnya.

Namun Agus mengakui kawasan sekitar Kepatihan memang rawan parkir sembarangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak