Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini

Penangkapan lima orang pelaku judol pada akhir Juli lalu ditegaskan oleh Polda DIY sebagai buah dari partisipasi aktif publik.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini
Rilis kasus pelaku judi online di Mapolda DIY yang justru membuat banda judol rugi, Kamis (31/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Mereka bukanlah bandar besar, melainkan pemain yang mengeksploitasi sistem promosi situs judi.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegas AKBP Slamet.

Secara sederhana, mereka membuat banyak akun baru di berbagai situs judi untuk mengklaim bonus atau promo selamat datang, lalu menggunakannya sebagai modal untuk bermain.

Meskipun terlihat seperti pemain biasa, aktivitas terkoordinasi mereka sudah masuk dalam kategori kejahatan terorganisir.

Baca Juga:Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja

Pesan Tegas Polda DIY: Tidak Ada Toleransi untuk Judi Online

Polda DIY memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada para operator lapangan.

Proses penyidikan terus berjalan untuk memburu kemungkinan adanya bandar atau jaringan yang lebih besar di belakang mereka. Komitmen penegakan hukum ini berlaku untuk semua level yang terlibat.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," lanjut Slamet dengan tegas.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, secara khusus mengapresiasi peran masyarakat.

Baca Juga:DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," tegas Ihsan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, karena judi online adalah kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Kasus di Yogyakarta ini menjadi pengingat penting bahwa perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat. Dibutuhkan kolaborasi aktif antara warga yang peduli dan polisi yang responsif untuk menciptakan ruang digital dan lingkungan yang aman dari praktik ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak