SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta segera mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Korea Selatan. Hal ini usai yang bersangkutan terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menuturkan bahwa kasus ini terungkap dari pengawasan administratif yang dilakukan.
Berdasarkan Izin Tinggal yang dimiliki, seorang perempuan WN Korea berinisial LG (35) dengan sponsor sebuah PT. Connect Nusantara Baru yang ada pada Wilayah Kota Yogyakarta.
Sedangkan dokumen lain yang dimiliki hanya memiliki wilayah kerja pada Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Guru di Bantul Tertipu Investasi Saham, Rugi Sampai Rp6 Juta
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan yang merupakan sponsor dari WNA tersebut.
"Hasil operasi mandiri menunjukkan tidak adanya perusahaan tersebut alias perusahaan diduga fiktif," ungkap Tedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).
Disampaikan Tedy bahwa LG mengaku memiliki saham pada PT Connect Nusantara Baru sebesar Rp9,901 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Hasil penelusuran petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.
Ketidaksesuaian data ini mendorong tim untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keberadaan PT Connect Nusantara Baru di alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
"Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak ditemukan sesuai dengan yang tertera. Melainkan terdapat perusahaan lain yang beroperasi di lokasi tersebut," ucapnya.
LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
"Setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi," tegasnya.
LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.