COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala

Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:24 WIB
COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala
Ribuan botol miras ilegal diamankan dan rencananya akan dimusnahkan oleh Polda DIY, Rabu (25/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol di Kabupaten Sleman kini mengalami pergeseran modus.

Jika dulu transaksi dilakukan secara terang-terangan di toko, kini pedagang beralih ke sistem online atau daring.

Dari sana dilanjutkan dengan sistem pembayaran tunai di tempat alias cash on delivery (COD)

"Saat ini penjualan miras bergeser ke online," kata Paur Bagian Operasi Polresta Sleman Ipda Setiawan kepada wartawan di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:2.338 Botol Miras Ilegal Diamankan di Yogyakarta, Ini Rinciannya

Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.

Mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang menyebutkan IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.

Kemudian Surat Edaran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring.

Serta Perbup 10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa Pengecer dan Penjual Langsung dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penindakan terkait peredaran miras secara daring khususnya di wilayah Sleman.

Baca Juga:13 Ribu Botol Miras Ilegal Disita di Jogja, 36 Orang Jadi Tersangka

"Kami juga sudah berusaha menangani penindakan dengan adanya modus baru tersebut," ujar dia.

Setidaknya sudah ada beberapa penindakan yang Polresta Sleman lakukan terhadap modus peredaran miras secara daring itu.

Penindakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.

"Tahapan pertama kami sudah menindak 7 penjual COD, ada janjian di lapangan, ada di depan kuburan," ujarnya.

"Lalu kemudian kami menindaklanjuti 8 penjual COD. Jadi modus dari para penjual ini selalu berkembang dengan penindakan yang kami lakukan," lanjutnya.

Menurut dia, modus para penjual miras terus mengalami perkembangan. Kendati demikian, penegakan hukum akan terus berjalan secara adaptif terhadap tren yang berkembang.

Menyadari bahwa sistem daring serta COD membuat pelaku semakin sulit dilacak, polisi pun akan mengubah strategi menjadi lebih taktis. Salah satunya dengan menyamar sebagai pembeli.

"Karena situasi di lapangan selalu berubah, nanti kami juga menyesuaikan dari modus penjualan mereka dari cod berarti nanti kita undercover buy, kita beli, tunggu di mana, seperti itu," ungkapnya.

Dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan jajaran Polresta Sleman, sebanyak 29 tersangka dari 29 kasus telah diproses hukum dan disidangkan.

Selain itu, masih terdapat 8 kasus lain yang tengah dalam tahap penyelidikan dan pemberkasan.

Setiawan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak