Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya

Satu orang yang merupakan pembonceng dari motor yang terlibat kecelakaan itu meninggal dunia di tempat.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:34 WIB
Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya
Rilis kasus kecelakaan antara mobil Honda Jazz dan motor di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Kecelakaan di Jalan Bugisan Kota Jogja pada Kamis (14/8/2025) menjadi sorotan di media sosial. Bukan tanpa alasan, pengendara mobil Honda Jazz dituding mabuk hingga menyebabkan satu orang tewas.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat menjelaskan kronologi kecelakaan itu terjadi.

Diawali dari keterlibatan mobil Honda Jazz dan sebuah sepeda motor.

Satu orang yang merupakan pembonceng dari motor yang terlibat kecelakaan itu meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga:Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka

Alvian Hidayat mengungkapkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Mendapat laporan itu polisi langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua korban tergeletak.

Salah satunya, pria berinisial M, adalah pengendara sepeda motor yang masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Namun, pemboncengnya yang berinisial S ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

"Korban berinisial S terkapar juga dan pada saat di TKP, sudah waktu itu ada tim medis, sudah dinyatakan meninggal di TKP," kata Alvian, saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:Potret Siswa Al Azhar Jogja Viral, Netizen: 'Sekolah Sambil Healing, Biayanya DP Rumah KPR'

Disampaikan Alvian, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi pengemudi Honda Jazz sebagai FM (22), warga Klaten, Jawa Tengah.

Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dilakukan penahanan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi dan juga tersangka sendiri, peristiwa itu bermula dari FM dan rekan-rekannya baru saja pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Jalan Magelang.

Mereka tiba di lokasi hiburan sekitar pukul 00.00 WIB dan meninggalkan tempat itu pada pukul 03.00 dini hari pada tanggal 14 Agustus 2025.

Perjalanan mereka berlanjut ke arah selatan Kota Yogyakarta.

Saat tiba di Simpang Empat Bugisan, mobil yang dikendarai FM disebut menerobos lampu merah hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang saat itu sedang melintas sesuai aturan lampu lalu lintas.

"Dari hasil bukti ataupun petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV. Kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic, di mana trafik tersebut menyala warna merah, tetapi kendaraan tersebut melanggar traffic tersebut," ungkapnya.

Benturan yang keras menyebabkan pembonceng motor, S, terpental hingga dua meter ke udara dan jatuh sejauh sekitar lima hingga enam meter dari titik tabrakan.

Korban mengalami luka berat di bagian kepala yang menyebabkan kematian di tempat.

"Untuk terpental ke atasnya ya, sesuai dengan CCTV diperkirakan sekitar 2 meter karena kmelebihi dari mobil. Kemudian, untuk jarak terpentalnya itu sekitar 5-6 meter. Untuk akibat meninggal, ada luka vital di kepala," tandasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk kendaraan korban dan tersangka.

Atas kejadian ini, FM dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan/atau Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak