Iklan Miras Sasar Anak-Anak di Medsos, DPRD Geram, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down

Langkah awal yang dilakukan adalah memastikan setiap konten yang melanggar dideteksi sebelum diajukan.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:24 WIB
Iklan Miras Sasar Anak-Anak di Medsos, DPRD Geram, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan tentang peredaran miras secara online di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Penjualan minuman keras (miras) secara online kembali marak di Yogyakarta.

Tak sekedar diperjualbelikan, saat ini iklan outlet atau gerai penjualan miras berseliweran di media sosial (medsos) dan platform lainnya.

Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad buka suara terkait hal ini.

Menurutnya, maraknya iklan miras yang beredar secara online di Yogyakarta promosi miras kerap muncul dan berpotensi diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak.

Baca Juga:Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas

Karena itu pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menangani persoalan ini.

Langkah awal yang dilakukan adalah memastikan setiap konten yang melanggar dideteksi sebelum diajukan untuk di-take down atau diturunkan.

"Kita minta supaya dideteksi dulu kontennya. Kemudian ada kerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan tindakan terhadap pemasaran secara online-nya dengan take down," papar Noviar di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Namun Noviar mengakui ada tantangan dalam penegakan aturan.

Hingga kini, belum ada mekanisme pengawasan yang benar-benar memadai untuk menangani peredaran iklan miras secara digital.

Baca Juga:COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala

Meski aturan belum optimal, penindakan tetap dilakukan.

Noviar meminta Satpol PP di kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan setiap hari.

Jika ditemukan penjualan miras ilegal, maka dilakukan penindakan.

"Itu terus tiap-tiap hari, setiap ada laporan kami lakukan [tindak lanjut]," ujarnya.

Noviar menambahkan, dukungan dari pemerintah kabupaten/kota di DIY sangat penting.

Menurutnya, banyak daerah yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam melakukan pengawasan.

Salah satunya dengan Kabupaten Sleman. Sebab dari berbagai laporan yang diterimanya, Sleman jadi salah satu wilayah yang paling banyak ditemukan iklan penjualan miras online.

Ia berharap koordinasi yang sudah berjalan ini dapat diperkuat, sehingga upaya menurunkan konten berbahaya, khususnya iklan miras bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.

Penindakan ini, lanjutnya, merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif promosi minuman beralkohol yang beredar bebas di dunia maya.

"Kami minta kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama, paling banyak dari Sleman memang,” ungkapnya.

Secara terpisah Wakil Komisi C DPRD DIY Fraksi PKS Amir Syarifuddin menyatakan pemasaran miras secara online tanpa filter ini tidak hanya meresahkan masyarakat.

Namun juga secara langsung meracuni ruang siber yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas.

"Karenanya kami mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi zona bebas bagi peredaran miras," tandasnya.

Menurut politisi PKS tersebut, landasan hukum untuk menindak tegas fenomena penjualan miras secara online sudah ada.

Di antaranya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Namun, peraturan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penindakan yang adaptif terhadap modus operandi baru," ungkapnya.

Amir menambahkan, Pemda diminta melakukan identifikasi dan pelacakan akun-akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.

Kemudian dilakukan tindakan tegas mata rantai digital ke fisik.

Penindakan tidak boleh berhenti pada ranah digital.

Harus ada penelusuran dari promosi digital hingga ke produsen, distributor, dan penjual fisiknya.

Dengan demikian mata rantai dari hulu ke hilir bisa diputuskan untuk memberikan efek jera maksimal.

Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk melaporkan konten promosi miras secara daring.

Kanal aduan yang mudah diakses dan responsif perlu disediakan, misalnya melalui nomor WhatsApp atau aplikasi khusus.

"Pastikan regulasi diterapkan di dunia maya. Menjamin bahwa penafsiran dan implementasi Ingub No. 5/2024 serta Perda terkait secara tegas mencakup aktivitas promosi, distribusi, dan penjualan di platform digital," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak