SuaraJogja.id - Mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah Sleman S resmi ditahan di Kejati DIY pada Kamis (11/9/2025).
Penahanan dilakukan karena S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan penjualan atas sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (12/9/2025) mengungkapkan penyidik kejaksaan tinggi DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka S.
"Tersangka S melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010," kata dia.
Baca Juga:Masjid di Tengah Tol Jogja-Solo Akhirnya Direlokasi: Kisah At-Taubah Berlanjut
Tersangka saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Dia dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto menghilangkan aset TKD Persil 108 .
Tindakan itu dilakukan dengan alasan tanahnya kebanjiran. Sehingga TKD tersebut dicoret dari Legger dan data Inventarisasi TKD.
Alasan tersebut yang membuat Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.
Setelah Persil 108 luas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi TKD, tersangka diduga memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai TKD Persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang alamat Jl. Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat," jelasnya.
Tanah SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp1,1 Miliar.
Selain itu Tanah SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 dijual sebesar Rp300 juta.
Baca Juga:Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
Herwatan menjelaskan, perbuatan tersangka S tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 (1), (2), (3), (4) dan (5).
Selain itu Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan TKD di DIY sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (1), (3).
Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 ayat (1)
Perbuatan tersangka S tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yakni Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733.084. 739,00.
Perbuatan tersangka S di sangka melanggar Pasal :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,i.
Karenanya untuk menghindari tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, S ditahan.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11 September hingga 30 September 2025.
"Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi