Bupati menekankan bahwa aturan pengelolaan TKD telah diatur jelas dalam peraturan gubernur.
Ia pun meminta lurah dan perangkat desa benar-benar memahami aturan itu secara menyeluruh agar tidak lagi salah langkah.
"Terus bagaimana manajemen berkaitan dengan proses permohonan dan sebagainya. Itu sudah diatur, nah tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kafah artinya betul-betul bisa memahami secara utuh dan Pemerintah Kabupaten Sleman siap mendampingi," pungkasnya.
Sebagai catatan, kasus pertama di Sleman menyeret Lurah Caturtunggal pada 2023 lalu karena menyalahgunakan TKD untuk proyek komersial tanpa prosedur yang sah.
Baca Juga:Lurah Tegaltirto Tersandung Korupsi Tanah Kas Desa, Pemkab Sleman Sebut Bakal Beri Pendamping
Menyusul tak lama kemudian, Lurah Maguwoharjo juga ditetapkan tersangka atas kasus serupa, di mana lahan TKD disewakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ketiga menimpa Lurah Candibinangun, yang ditahan karena diduga juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa.
Terulangnya pola yang sama dalam kasus keempat yakni penahanan Lurah Trihanggo berinisial PFY atas dugaan suap dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD).