Pelaku Pembobolan ATM yang Ditangkap di SPBU Bugisan Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Para pelaku sudah melancarkan aksinya di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 September 2025 | 14:58 WIB
Pelaku Pembobolan ATM yang Ditangkap di SPBU Bugisan Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Pelaku ganjal ATM diciduk kepolisian saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Polresta Jogja merilis kasus ganjal ATM yang sempat viral
  • Dua pelaku diamankan dan merupakan residivis kasus serupa
  • Terdapat pelaku lain yang masih buron hingga saat ini

SuaraJogja.id - Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu yang terjadi di SPBU Bugisan, Kota Jogja.

Kasus ini terbilang serius karena para pelaku diketahui merupakan residivis spesialis ganjal ATM yang sebelumnya juga beraksi di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa dari empat pelaku yang terlibat, dua berhasil ditangkap.

Kedua tersangka tersebut adalah PM (29), warga Bandar Lampung, dan HD (37), warga Kota Bekasi.

Baca Juga:Dramatis! Pembobolan ATM di Yogyakarta Gagal Total, Polisi Buru 2 Pelaku yang Kabur

Sementara dua pelaku lain berinisial S dan R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Dua orang berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih buron. Motif mereka didorong faktor ekonomi untuk kebutuhan keluarga. Bahkan, sebagian dari mereka sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya," ujar Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, seperti dikutip dari Harianjogja.com, Senin (22/9/2025).

Menurut Riski, para pelaku memilih mesin ATM yang sepi dan biasanya berada jauh dari kantor bank.

Setiap orang dalam kelompok tersebut memiliki peran berbeda.

Tersangka PM berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bilik ATM untuk 'membantu' korban saat kartu tersangkut, dengan tujuan mengetahui PIN korban.

Baca Juga:Apes! Gagal Bobol ATM, Pemuda Gunungkidul Malah Dicokok Polisi

Sedangkan HD bertugas mengawasi dari jarak jauh dan memberi kode kepada PM untuk segera beraksi.

Pelaku S, yang kini buron, berperan memasang alat pengganjal sekaligus mengambil kartu korban.

Setelah kartu berhasil dikuasai, S menyerahkannya kepada PM untuk digunakan menarik uang tunai di ATM lain.

Sementara R bertugas membujuk korban agar meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank terdekat.

Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polresta Jogja juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini