Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA

Massa GNP demo di Yogyakarta peringati Hari Tani Nasional, tuntut penghapusan Sultan Ground & UU Keistimewaan, serta menolak revisi UUPA yang dianggap ancaman.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 September 2025 | 20:10 WIB
Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Ratusan massa berunjukrasa dalam rangka Hari Tani Nasional di Malioboro, Rabu (24/9/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Massa GNP menggeruduk kantor DPRD DIY
  • Reforma agraria yang dijalankan pemerintah pasca-Soeharto hingga era Jokowi dinilai jauh dari semangat UUPA
  • Sultan Ground dan Pakualaman Ground dituding berlawanan dengan semangat UUPA

Regulasi ini disebut justru menguatkan klaim Keraton Yogyakarta dan Pakualaman atas tanah melalui Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang disebut berlawanan dengan semangat UUPA.

"Konflik lahan Bandara Kulon Progo, Pantai Sanglen, hingga kasus PKL memperlihatkan rakyat tak punya hak penuh atas tanah. Mereka berpotensi tersingkirkan," tandasnya.

Karena itu, GNP Yogyakarta mendesak agar Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta UU Keistimewaan Yogyakarta dihapus. Hal itu penting demi mengembalikan hak masyarakat atas tanah.

Vara menambahkan, perjuangan agraria bukan hanya menyangkut petani, tapi juga mahasiswa, pedagang kaki lima Malioboro, komunitas Kali Code, dan masyarakat kecil lain yang merasakan dampak ketidakadilan agraria.

Baca Juga:Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?

"Sampai saat ini, satu-satunya alat masyarakat untuk bertahan hanyalah UUPA. Maka ketika UUPA justru masuk Prolegnas, itu jelas berbahaya bagi rakyat," ungkapnya.

Secara terpisah Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY menghormati aksi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Menurutnya, menyuarakan aspirasi adalah hak warga negara yang tidak bisa dihalangi.

"Kita lihatlah, masyarakat boleh berpendapat. Tapi ya kita sikapi dengan bijak saja, begitu," ungkapnya.

Made menyebut, tuntutan yang dibawa massa aksi terkait dengan persoalan lama yang memang masih dirasakan para petani, utamanya mengenai konflik agraria dan keberlanjutan pangan.

Baca Juga:Titah Raja Turun: 400 Makam di Tanah Sultan Ground Dibongkar Demi Tol Jogja-Solo

Pemda DIY akan merespons aspirasi masyarakat sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Pemerintah, kata dia, harus menimbang setiap aspirasi dari berbagai sisi, baik aspek legalitas, kepentingan umum, maupun kemanfaatan jangka panjang

"Tuntutan mereka tetap terkait perampasan tanah, terus kemudian kedaulatan pangan. Kalau bicara keinginan masyarakat itu banyak sekali. Tapi kita, Pemda, melihat dari sisi aturan, legalitas, dan juga kemanfaatan. Itu saja," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak