- Polda DIY kembali menangkap aktivis
- Mahasiswa yang tergabung di BEM UNY ditangkap tanpa transparansi kepada keluarganya
- Tim BARA ADIL masih mendampingi kondisi Perdana Arie Veriasa yang tengah ditahan polisi
SuaraJogja.id - Salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa ditangkap Polda DIY.
Penangkapan itu diduga terkait dengan rangkaian aksi demonstrasi di Polda DIY akhir Agustus lalu.beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL). Perdana Arie ditangkap oleh kepolisian Polda DIY pada Rabu, 24 September 2025 kemarin.
Anggota tim hukum BARA ADIL, Atqo Darmawan Aji, menyebut kondisi Arie saat ini dalam keadaan relatif baik.
Baca Juga:Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
Namun, pihaknya menyoroti dugaan tindakan kekerasan atau ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan aparat ketika penangkapan berlangsung.
"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan [Arie] saat ini mungkin ya biasa-biasa saja tapi memang pada saat proses penangkapannya yang memang yang bersangkutan mengakui adanya tindakan kekerasan," kata Atqo saat memberi keterangan lewat Zoom kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tindakan itu memang tidak menimbulkan luka parah atau bekas lain.
Namun prosedur penangkapan yang tak sesuai itu tetap melanggar ketentuan hukum.
"Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, enggak, tapi ada tindakan yang dia di luar ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara," ungkapnya.
Baca Juga:Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Atqo juga membenarkan bahwa Arie saat ini ditahan dengan sejumlah tuduhan.
Termasuk perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi.
"Kurang lebih terkait dengan pengerusakan fasilitas umum yang kemudian disangkakan. Dugaan Pasal 170 atau pasal 187 atau 406 KUHP yang disangkakan kepada Arie," imbuhnya.
Ditambahkan Atqo, tim hukum masih mendalami materi tuduhan yang dikenakan oleh penyidik.
Lebih lanjut, BARA ADIL menyoroti kurangnya transparansi dari aparat kepada keluarga maupun kuasa hukum.
"Tidak ada pemberitahuan kepada keluarga, pemberitahuan telat, setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu dari keluarga baru tahu," ucapnya.
Ia juga mengkritik sikap kepolisian yang menunjuk penasihat hukum tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Tetapi hal itu sudah dicabut dan Arie resmi didampingi tim hukum BARA ADIL per Senin kemarin.
"Jadi ada penasehat hukum yang sudah ditunjuk oleh Polda, tapi penunjukan itu juga tidak disampaikan Polda kepada keluarga. Jadi tidak ada komunikasi juga dari Polda ke keluarga. Sehingga keluarga pencabutan kuasa baru dimasukkan kemarin hari Senin," paparnya.
Soal perkembangan pemeriksaan, Atqo menyebut pihaknya masih mendalami BAP yang telah dijalani Arie.
Ia bilang Arie sudah sempat menjalani BAP sebelum didampingi tim hukum.
"Jadi kami juga belum tahu sudah berapa BAP, kemarin Senin BAP tambahan sudah didampingi oleh rekan BARA ADIL. Kemudian kami masih mencoba mengomunikasikan lagi kira-kira yang di BAP sebelumnya itu informasinya itu apa saja masih kami gali," ujarnya.
Ia menegaskan, gelar perkara terbuka harus dilakukan agar pihaknya bisa ikut memastikan kebenaran tuduhan.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, Polda DIY belum memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap Perdana Arie ini.