Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai

DPRD Kota Jogja mendesak pelarangan total kantong plastik sekali pakai. Perwali No. 40/2004 dinilai longgar dan tidak efektif menekan sampah plastik.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:22 WIB
Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai
Ilustrasi sampah menumpuk di salah satu depo Kota Yogyakarta akibat pembatasan pengiriman ke TPA Piyungan, Selasa (16/9/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Aturan pembatasan plastik tak berjalan maksimal di Kota Jogja
  • DPRD Kota Yogyakarta mendesak pemerintah mulai buat aturan plastik sekali pakai
  • Sampah plastik di Kota Jogja masih terhitung paling banyak dihasilkan

SuaraJogja.id - DPRD Kota Yogyakarta menilai aturan yang ada terkait pembatasan plastik sekali pakai masih terlalu longgar.

Hal itu membuat berbagai upaya tidak efektif dalam menekan timbulan sampah.

Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Pemkot Yogyakarta memperketat kebijakan kantong plastik tersebut.

Tak tanggung-tanggung bahwa kalangan legislatif turut mendorong pelarangan total penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga:Jogja Tambah 100 Titik Parkir Digital, Ini Strategi Ampuh Atasi Macet dan Parkir Liar

Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2004 masih memberi celah bagi penggunaan plastik melalui dalih daur ulang.

"Di situ kan ada pembatasan terkait dengan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Tapi, di situ ada di dalam pasal tadi bahwa masih ada penggunaan bisa dengan suatu bentuk alat untuk dipakai tapi bisa daur ulang," kata Seno, dikutip Kamis (2/10/2025).

Seno menilai kelemahan regulasi tersebut yang membuat upaya pengurangan plastik tidak berjalan maksimal. Aturan yang hanya bersifat pembatasan dinilai tidak cukup kuat untuk menekan volume sampah plastik di Kota Yogyakarta.

"Kalau kami dari Komisi C adalah bukan pembatasan, tapi sudah pelarangan. Seperti ada di daerah lain, sehingga ini akan bisa mengurangi kantong plastik yang disediakan dari beberapa toko-toko tadi," tegasnya.

Disampaikan Seno, dorongan ini menyasar langsung toko-toko ritel yang selama ini masih bebas menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga:Campak Mengintai: Yogyakarta Tingkatkan Deteksi Dini, Vaksinasi Jadi Kunci

Melalui kebijakan larangan itu, ia bilang konsumen akan dipaksa membawa tas belanja sendiri yang bisa digunakan berulang kali.

Sehingga dari sana muncul kesadaran dan kebiasaan itu terus berlanjut hingga menekan timbulan sampah plastik.

"Di daerah lain, itu sudah tidak ada menyediakan kantong, sehingga otomatis kita harus bawa tas, bawa tempat sendiri. Nah, ini salah satu tujuan kami supaya bisa mengurangi sampah plastik tadi," tuturnya.

Dalam hal ini, Seno menekankan bahwa langkah ini tidak bermaksud melarang produksi plastik oleh perusahaan.

Melainkan lebih berfokus pada menegakkan aturan di tingkat penyediaan kantong oleh pelaku usaha.

Adapun solusi yang ditawarkan adalah peralihan ke kantong ramah lingkungan seperti tas kain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak