Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman

Dua pria Bandung ditangkap karena mencuri ponsel teman indekos di Sleman saat korban pergi menjemput. Satu pelaku mengambil, satu lain menjual

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 November 2025 | 21:01 WIB
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
Ilustrasi pencuri HP di Sleman, dengan modus nginap ke kos temen. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua pria asal Bandung ditangkap polisi di Sleman setelah mencuri ponsel milik teman indekosnya pada Minggu, 26 Oktober 2025, dini hari.
  • Pelaku utama FH (28) mengambil ponsel korban (IF) saat korban pergi menjemput temannya, lalu barang curian dijual oleh RSH (37).
  • Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi pelaku utama.

SuaraJogja.id - Dua pria asal Bandung dibekuk polisi usai nekat menggasak ponsel milik seorang temannya indekosnya. Aksi itu dilakukan saat seorang pelaku numpang menginap di sebuah kos di Condongcatur, Sleman

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Korban laki-laki berinisial IF (29) yang diketahui merupakan karyawan swasta asal Wonogiri, Jawa Tengah. Disampaikan Agus, korban melapor setelah menyadari ponselnya hilang tak lama setelah rekannya bertamu.

Agus menjelaskan, pencurian itu bermula saat FH (28) datang ke kos korban pada pukul 01.00 WIB dini hari. Ketika korban keluar untuk menjemput temannya di kawasan Gondokusuman, ponsel miliknya yang ditinggal di kos telah raib. 

Baca Juga:Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider

"FH datang ke kost pelapor untuk mengina, pelapor keluar menjemput temannya tapi sesampainya di kost FH sudah tidak berada di kost tersebut dan pelapor mencari handphone miliknya yang ditaruh dirak sudah tidak ada," kata Agus, dikutip, Senin (17/11/2025).

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak mencari pelaku FH. Tak lama polisi berhasil melakukan penangkapan di daerah Monjali, beberapa jam setelah laporan diterima. 

"Pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Dalam keterangan polisi, aksi FH dilakukan murni untuk kepentingan pribadi. Agus bilang bahwa pelaku mengaku mengambil ponsel itu demi memenuhi kebutuhan hidup.

"Pelaku mengambil handphone korban untuk kepentingan pelaku. Pelaku mengambil handphone milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas

Ternyata FH tidak sendiri, kata Agus, setelah membawa kabur ponsel korban, ia memberikan barang itu kepada RSH (37) yang kemudian menjualnya di kawasan Jalan Mataram, Yogyakarta

Polisi turut menangkap yang bersangkutan sebab menjadi penadah dan menjual barang curian.

Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak