Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai

DPRD Kota Jogja mendesak pelarangan total kantong plastik sekali pakai. Perwali No. 40/2004 dinilai longgar dan tidak efektif menekan sampah plastik.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:22 WIB
Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai
Ilustrasi sampah menumpuk di salah satu depo Kota Yogyakarta akibat pembatasan pengiriman ke TPA Piyungan, Selasa (16/9/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Aturan pembatasan plastik tak berjalan maksimal di Kota Jogja
  • DPRD Kota Yogyakarta mendesak pemerintah mulai buat aturan plastik sekali pakai
  • Sampah plastik di Kota Jogja masih terhitung paling banyak dihasilkan

Terkait sanksi bagi pihak yang melanggar, kata Seno, diserahkan kepada eksekutif.

Dia menyebut Komisi C hanya fokus pada mendorong kebijakan.

"Kalau bicara punishment, nanti kan ada sanksi. Jadi di situ ada aturannya sendiri. Jadi, kami hanya bicara kebijakan. Kebijakan untuk pengurangan sampah plastik, dengan pelarangan tadi," terangnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap Pemkot Yogyakarta segera merespons dorongan ini dengan melakukan revisi regulasi.

Baca Juga:Jogja Tambah 100 Titik Parkir Digital, Ini Strategi Ampuh Atasi Macet dan Parkir Liar

Sehingga pemecahan masalah sampah plastik itu tidak hanya jadi wacana berulang.

"Semoga pelarangan penuh ini dapat segera dilaksanakan oleh eksekutif, sebagai langkah konkret untuk mengatasi problem atau permasalahan sampah plastik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak