- Dua WNA Yordania, MY dan AY, divonis bersalah di PN Sleman karena izin investasi fiktif.
- Kasus terungkap setelah Polres Sleman kesulitan mencari MY terkait laporan dugaan penipuan.
- Setelah membayar denda, keduanya akan ditahan, dideportasi, dan masuk daftar penangkalan.
SuaraJogja.id - Tabir kebohongan dua warga negara asing (WNA) asal Yordania, MY dan AY, akhirnya tersingkap di Yogyakarta. Bersembunyi di balik status investor, keduanya harus bertekuk lutut di hadapan hukum setelah siasat licik mereka terbongkar oleh petugas Imigrasi.
Kisah ini berawal dari sebuah laporan dugaan penipuan yang masuk ke Polres Sleman. Saat itu, polisi kesulitan melacak keberadaan MY yang namanya terseret dalam kasus tersebut. J
ejaknya seolah hilang ditelan bumi, alamat yang terdaftar tak lagi dihuni.
Kecurigaan ini menjadi benang merah yang ditarik oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Penelusuran mendalam pun dilakukan.
Baca Juga:Bikin Onar hingga Rusak Barang di Gunungkidul, WNA China Dideportasi dari Yogyakarta
Hasilnya mengejutkan, MY dan rekannya, AY, ternyata tidak hanya lalai melaporkan perubahan alamat tempat tinggal mereka, tetapi juga menggunakan dokumen izin tinggal dengan modus investasi fiktif.
"Kasus ini berawal dari laporan Polres Sleman yang kesulitan menemukan keberadaan MY saat dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan.
Dari temuan itulah, perburuan terhadap keduanya dimulai. Operasi penindakan yustisia yang telah vakum sejak 2019 kembali digelar.
Imigrasi Yogyakarta tak mau kecolongan, menunjukkan taringnya dalam menegakkan tertib administrasi keimigrasian.
Puncaknya terjadi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (1/10/2025). MY dan AY duduk di kursi pesakitan, tak bisa lagi mengelak.
Baca Juga:Aksi Tipu-tipu WNA di Gunungkidul, Pura-pura Tukar Uang, Bawa Kabur Rp1,8 Juta
Hakim mengetuk palu, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 116 junto pasal 71 huruf A Undang-undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, membeberkan vonis yang dijatuhkan.
"Dengan hukuman bagi terdakwa MY dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 juta atau kurungan pengganti selama 10 hari. Lalu terdakwa AY dijatuhkan pidana denda sebesar Rp2,5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari," kata Tedy saat rilis kasus di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).
Namun, drama bagi kedua WNA ini belum berakhir di ruang sidang. Denda yang dijatuhkan hanyalah gerbang menuju konsekuensi yang lebih berat.
Sefta Adrianus Tarigan menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut.
"Alur penindakan setelah ini adalah segera setelah kedua terdakwa mengeksekusi putusan pidana, maka akan dilanjutkan dengan tindakan pendetensian," ujar Sefta.
Setelah mendekam di ruang detensi, tiket satu arah pulang ke negara asal telah menanti mereka.
"Setelah itu dilakukan pendeportasian lalu kita usulkan untuk masuk di dalam daftar penangkalan," imbuhnya.
Nama mereka akan dicatat dalam daftar hitam, memastikan mereka tak bisa lagi menginjakkan kaki di Indonesia.
Eksekusi deportasi kini hanya menunggu waktu. Satu dari mereka dikabarkan jatuh sakit, membuat prosesnya sedikit tertunda atas dasar kemanusiaan. Namun, Imigrasi memastikan, begitu pulih, akhir dari petualangan 'investor fiktif' ini adalah pintu keluar dari wilayah Indonesia.