Bikin Onar hingga Rusak Barang di Gunungkidul, WNA China Dideportasi dari Yogyakarta

Adapun MX diketahui telah mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul beberapa waktu lalu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:22 WIB
Bikin Onar hingga Rusak Barang di Gunungkidul, WNA China Dideportasi dari Yogyakarta
Proses deportasi WNA China berinisial MX dari Yogyakarta. (Dokumentasi: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta).

SuaraJogja.id - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial MX dideportasi dari Yogyakarta. Hal ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan pelaksanaan deportasi WNA China itu dilakukan pada Rabu (5/2/2025) kemarin. 

Proses pendeportasian MX selesai pada pukul 14.00 WIB ditandai dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," kata Tedy dalam keterangan tertulisnya dikutip, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:Video Asusila Tersebar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul HN Hanya Dapat Teguran Tertulis dari Badan Kehormatan

Adapun MX diketahui telah mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Warga China itu mencopot pakaian, merusak meja dan jendela. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Polsek Purwosari langsung bergerak ke villa tempat MX menginap. Kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis (31/1/2025).

Saat penyerahan MX, petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Namun MX enggan diajak berkomunikasi dengan baik dan bahkan menunjukkan sikap menantang.

Dark data yang diperoleh, MX tiba di Indonesia pada 23 Januari 2025 melalui penerbangan CZ3037 (China Southern) dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).

Tedy menuturkan ada beberapa langkah pendalaman yang dilakukan terkait aduan warga atas WN China itu. Antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat.

Baca Juga:Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Mandek, Anggaran Infrastruktur Pendidikan Terkatung-katung

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, diputuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ujarnya.

Tedy bilang segala biaya yang timbul dari pendeportasian WNA dibebankan kepada WNA itu sendiri. Jika tidak mampu maka akan dibebankan kepada penjamin atau keluarga maupun perwakilan negara WNA tersebut berasal.

Hal itu berlaku pula dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia.

"Kami Kantor Imigrasi Yogyakarta terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui program Tim Pengawasan Orang Asing," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini