4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal

Imigrasi Yogyakarta deportasi 4 WNA (Jerman, Australia, India, Belanda) karena langgar izin tinggal, termasuk kerja ilegal & overstay.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 September 2025 | 21:04 WIB
4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal
Rilis kasus penindakan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta
  • Ada penyalahgunaan izin tinggal hingga investasi bodong
  • Sosialisasi terus dilakukan agar WNA paham dengan aturan tinggal di Indonesia

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Keempat WNA itu berasal dari Jerman, Australia, India, dan Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan operasi pengawasan dilakukan rutin di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," kata Tedy dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar

Salah satunya adalah TOG asal Jerman yang mengantongi izin tinggal terbatas, tapi diduga bekerja tidak sesuai izin.

Kemudian CJM asal Australia juga terjerat penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, SJ dari India yang memegang izin tinggal terbatas untuk investor, kedapatan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Nilai investasinya juga tak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.

Kasus paling mencolok dialami CAS, warga Belanda, yang menggunakan izin tinggal kunjungan tapi justru bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris.

Baca Juga:WNA Pakistan Tipu Investasi Rp70 Miliar di Yogyakarta, Sempat Bikin Ulah di Kampus

Ia juga tercatat melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Imigrasi memastikan keempat WNA itu akan dideportasi. Sementara itu TOG sudah dipulangkan pada 10 September 2025 lewat Bandara Soekarno Hatta.

CJM dijadwalkan menyusul pada 24 September melalui Bandara Ngurah Rai, disusul SJ pada 28 September di Bandara YIA Kulon Progo, dan CAS pada 29 September lewat Soekarno Hatta.

"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis.

"Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis," ujar Sefta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini