Penataan PKL di Jalan Persatuan UGM Masih Tersendat, Pemkab Sleman Tunggu Perda Baru

Penataan PKL di Jalan Persatuan UGM belum jelas, Pemkab Sleman menunggu Perda baru. Rektor UGM meminta Menko AHY membantu penataan PKL agar tertib dan higienis.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Penataan PKL di Jalan Persatuan UGM Masih Tersendat, Pemkab Sleman Tunggu Perda Baru
Situasi PKL yang berjualan di Jalan Persatuan sekitar UGM, Kamis (9/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • PKL di sekitar jalan Persatuan yang ada di sekitar Kampus UGM berencana ditata
  • Bukan untuk mematikan usaha banyak warga namun berusaha memberi kesan estetik
  • UGM hanya bisa menunggu perda yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman

SuaraJogja.id - Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan, kawasan sekitar Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), masih belum menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku masih menunggu proses penyusunan peraturan daerah (perda) baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang kini sedang dibahas di DPRD Sleman.

Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Didi Setio Nugroho, menuturkan bahwa penataan PKL di Jalan Persatuan sebenarnya sudah diberikan alternatif lokasi.

Namun belum ada kesepakatan terkait

Baca Juga:Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren

"Kalau [PKL] Jalan Persatuan itu sempat mau dialihkan ke eks pasar Manggung, tapi dari PKL kan tidak mau, karena posisinya juga di pinggir ring road kan otomatis jauh dari mahasiswa kan," kata Didi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Disampaikan Didi, saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan perda penataan dan pemberdayaan PKL yang sedang digodok oleh panitia khusus DPRD Sleman.

Perbaruan regulasi itu nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata sekaligus memberikan ruang usaha bagi para PKL.

"Sekarang baru kita proses perda PKL. Salah satunya nanti mengatur yang dibolehkan berjualan di trotoar atau pakai meja, sejauh masih bisa dikendalikan dan untuk pemberdayaan masyarakat," paparnya.

Perda tersebut, ucap Didi, mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Baca Juga:AHY Yakin Indonesia Menang Tipis atas Arab Saudi: Cukup 1-0, yang Penting Menang

Nantinya, aturan baru itu akan memuat ketentuan mengenai izin dan lokasi berdagang.

Termasuk kemungkinan pemanfaatan trotoar dengan syarat tertentu.

"Misalkan dengan tetap harus seizin bupati dan sebagainya itu. Nanti diatur di situ [perda]," ucapnya.

Didi berujar bahwa sejauh ini rencana kebijakan Pemkab Sleman untuk mengarahkan PKL ke lokasi-lokasi resmi atau kantong-kantong ekonomi berupa tanah kas desa yang dikelola oleh kalurahan.

Hal itu dianggap sebagai win-win solution baik bagi pemerintah kalurahan yang mendapat kontribusi dari PKL dan PKL yang juga mendapat legalitas.

Namun secara lebih detail hal itu masih akan dibahas di dalam perda tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak