- PKL di sekitar jalan Persatuan yang ada di sekitar Kampus UGM berencana ditata
- Bukan untuk mematikan usaha banyak warga namun berusaha memberi kesan estetik
- UGM hanya bisa menunggu perda yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman
SuaraJogja.id - Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan, kawasan sekitar Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), masih belum menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku masih menunggu proses penyusunan peraturan daerah (perda) baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang kini sedang dibahas di DPRD Sleman.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Didi Setio Nugroho, menuturkan bahwa penataan PKL di Jalan Persatuan sebenarnya sudah diberikan alternatif lokasi.
Namun belum ada kesepakatan terkait
Baca Juga:Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren
"Kalau [PKL] Jalan Persatuan itu sempat mau dialihkan ke eks pasar Manggung, tapi dari PKL kan tidak mau, karena posisinya juga di pinggir ring road kan otomatis jauh dari mahasiswa kan," kata Didi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Disampaikan Didi, saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan perda penataan dan pemberdayaan PKL yang sedang digodok oleh panitia khusus DPRD Sleman.
Perbaruan regulasi itu nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata sekaligus memberikan ruang usaha bagi para PKL.
"Sekarang baru kita proses perda PKL. Salah satunya nanti mengatur yang dibolehkan berjualan di trotoar atau pakai meja, sejauh masih bisa dikendalikan dan untuk pemberdayaan masyarakat," paparnya.
Perda tersebut, ucap Didi, mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Baca Juga:AHY Yakin Indonesia Menang Tipis atas Arab Saudi: Cukup 1-0, yang Penting Menang
Nantinya, aturan baru itu akan memuat ketentuan mengenai izin dan lokasi berdagang.
Termasuk kemungkinan pemanfaatan trotoar dengan syarat tertentu.
"Misalkan dengan tetap harus seizin bupati dan sebagainya itu. Nanti diatur di situ [perda]," ucapnya.
Didi berujar bahwa sejauh ini rencana kebijakan Pemkab Sleman untuk mengarahkan PKL ke lokasi-lokasi resmi atau kantong-kantong ekonomi berupa tanah kas desa yang dikelola oleh kalurahan.
Hal itu dianggap sebagai win-win solution baik bagi pemerintah kalurahan yang mendapat kontribusi dari PKL dan PKL yang juga mendapat legalitas.
Namun secara lebih detail hal itu masih akan dibahas di dalam perda tersebut.
"Untuk sementara kami menunggu hasil akhir dari perda itu seperti apa, tentu nanti ada kajian lebih lanjut," ujarnya.
Rektor Curhat ke Menko
Sebelumnya, Rektor UGM Ova Emilia curhat ke Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait penataan PKL khususnya yang berada di Jalan Persatuan atau sekitar Gedung Pusat UGM.
Hal itu disampaikan Ova ketika memberikan sambutan di acara 'Kuliah Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Strategis bagi Pembangunan Nasional dengan Keynote speaker Menko Bidang infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan' di Fakultas Teknik UGM, Rabu (8/10/2025) kemarin.
"Saya ini bukan orang teknik, saya orang kesehatan. Tapi saya melihatnya konsep tentang PKL yang saya kira ini perlu juga dirangkul, dipikirkan. PKL, bukan kita tidak menyukai tetapi PKL pun harus diatur," kata Ova, kemarin.
Menurut Ova, UGM masih memiliki pekerjaan rumah untuk menata PKL yang ada di sekitar kampus.
Ia kemudian menyinggung soal keberadaan PKL di Jalan Kaliurang atau yang diketahui juga sebagai Jalan Persatuan.
"Kemudian yang masih menjadi PR ini di Jalan Kaliurang yang kalau malam luar biasa, ini kalau Pak Menko sempat malam lihat. Nah di situ ramai sekali PKL-nya," ungkapnya.
Ova mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengenai rencana penataan PKL di area itu.
Namun hingga kini rencana penataan tersebut urung terealisasi.
Maka dari itu, ia meminta Menko AHY untuk bisa memberikan atensi mengenai persoalan tersebut.
"Ini menjadi salah satu PR karena sebetulnya dalam perencanaan ini kami pernah berkoordinasi dengan Kabupaten Sleman akan memindahkan ke Manggung daerah utara Ring Road," tuturnya.
"Jadi saya kira ini bentuk-bentuk yang harus kita lihat tanpa harus meminggirkan, tapi saya kira kehadiran pemerintah untuk bisa merangkul semuanya," ungkap dia.
Menko AHY pun menanggapi baik ajakan kolaborasi itu. Menurut dia, penertiban PKL tidak semata-mata lantas dilakukan penggusuran.
"Tertib bukan berarti kemudian digusur ke sana kemari tetapi tetap harus menjaga kesehatan, semakin higienis dan semakin memiliki daya tarik," kata AHY.