- Pemkab Gunungkidul segera membahan UMK untuk 2026 mendatang
- KSPSI Gunungkidul masih akan melanjutkan rapat lanjutan
- Penenpuan UMK tak lagi menggunakan survei KHL
SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Meski proses pembahasan sudah berjalan, keputusan final mengenai besaran UMK masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto, menjelaskan bahwa pembahasan awal UMK 2026 ditandai dengan rapat perdana Dewan Pengupahan yang digelar pada Rabu (15/10/2025) kemarin.
"Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari dinas, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta akademisi," ujar Nanang, Minggu (19/10/2025).
Baca Juga:Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
Menurutnya, pertemuan pertama itu belum membahas secara rinci mengenai nominal upah yang akan diberlakukan tahun depan.
Rapat baru sebatas menyerap pandangan dari berbagai pihak terkait kebijakan UMK.
"Proses pembahasan masih berlangsung karena sampai saat ini belum ada angka pasti yang disepakati," jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang menyebutkan bahwa penetapan UMK 2026 di Gunungkidul akan dilakukan setelah ada pedoman resmi dari Pemerintah Pusat.
Saat ini, penetapan upah tidak lagi berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga kegiatan tersebut ditiadakan.
Baca Juga:Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
"Nantinya akan ada aturan baru yang menjadi dasar dalam penetapan upah minimum. Namun hingga kini, kami masih menunggu petunjuk teknis untuk digunakan sebagai acuan dalam pembahasan," tambahnya.
Ia menegaskan, baik asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja berkomitmen untuk menetapkan UMK melalui prinsip musyawarah mufakat.
"Harapannya, hasil yang ditetapkan nanti bisa berkeadilan bagi semua pihak," kata Nanang.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, membenarkan bahwa pembahasan awal UMK 2026 sudah dilakukan.
Namun, ia menegaskan masih akan ada beberapa rapat lanjutan yang digelar oleh Dewan Pengupahan.
"Pertemuan kemarin baru tahap awal, dan akan dilanjutkan dengan rapat-rapat berikutnya," ujarnya.