Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol

Siswa SMP di Kulon Progo kecanduan judi online hingga terlilit pinjol Rp4 juta. Disdikpora beri pendampingan psikologis dan edukasi ke keluarga.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
Ilustrasi judi online serang anak remaja. (Freepik.com)
Baca 10 detik
  • Kasus judi online sudah parah menyerang anak remaja di Kulon Progo
  • Bahkan ia juga terlilit hutang pinjaman online
  • Sang remaja SMP tersebut tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mengungkap kasus seorang siswa SMP yang terlibat praktik judi online (judol) hingga terlilit pinjaman online (pinjol).

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah mengenai siswa yang tidak masuk selama beberapa waktu.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa siswa tersebut kecanduan judi online.

"Awalnya kami mendapati siswa tidak hadir ke sekolah selama sebulan. Setelah kami lakukan pendekatan, terungkap bahwa ia bermain game online yang mengandung unsur judi," ujar Nur Hadiyanto, dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga:Pemilik Resto Diperiksa, Fakta Baru di Balik Tewasnya Bocah Tertimpa Kentongan di Kulon Progo

Siswa asal Kapanewon Kokap itu diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.

Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan.

Nur Hadiyanto menyebutkan, temuan ini menjadi kasus pertama yang tercatat di wilayah tersebut dan pihaknya akan menelusuri kemungkinan kasus serupa di sekolah lain.

Menurutnya, siswa tersebut sudah kecanduan judi online hingga nekat melakukan pinjaman, baik kepada teman maupun melalui aplikasi online.

Dugaan sementara, pinjaman dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik bibinya.

Baca Juga:Polisi Usut Insiden Kentongan Maut yang Tewaskan Bocah di Kulon Progo: Siapa yang Bertanggung Jawab?

"Anak ini sudah terjerat pinjaman hingga sekitar Rp4 juta dan tidak mampu mengembalikannya. Akibatnya, ia merasa takut dan enggan berangkat ke sekolah," ungkap Nur Hadiyanto.

Untuk mencegah anak tersebut putus sekolah, Disdikpora akan melakukan penanganan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pendampingan melalui psikolog klinis guna membantu proses pemulihan dari kecanduan judi online.

"Kami siapkan pendampingan psikologis agar anak bisa sembuh dari kecanduan judol.

Jika kecanduan narkoba dan miras sudah ada mekanismenya, maka kasus ini akan ditangani melalui terapi psikologi," tambahnya.

Nur Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan memastikan siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan meski sedang menjalani proses pendampingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak