Tak Ada Bukti Nikmati Rp1 Pun, Tim Hukum Mantan Bupati Sleman Sayangkan Penahanan Sri Purnomo

Kuasa hukum mantan Bupati Sleman keberatan atas penahanan kliennya terkait korupsi dana hibah pariwisata 2020, mempertanyakan tuduhan dan kondisi kesehatan SP.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Tak Ada Bukti Nikmati Rp1 Pun, Tim Hukum Mantan Bupati Sleman Sayangkan Penahanan Sri Purnomo
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sri Purnomo masih dalam kondisi sakit dan saat ini dalam penahanan Kejari Sleman
  • Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 ini mencuat karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran
  • Hingga kini penyelidikan masih dilakukan dan Sri Purnomo ditahan Lapas Kelas II A Yogyakarta

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tanggal 23 November dan 4 Desember 2020, seluruh pelaksanaan program sudah didelegasikan secara hukum kepada tim tersebut.

"Sehingga bukan ranah Klien Kami untuk menentukan itu tapi semuanya bermuara pada Tim Pelaksana," tandasnya.

Selain itu tanggung jawab hukum juga sudah beralih kepada penerima wewenang sesuai Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan dasar itu, tim kuasa hukum menilai Sri Purnomo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan program hibah pariwisata tersebut.

Baca Juga:Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

"Oleh karenanya telah terang dan jelas klien kami [Sri Purnomo] tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tersebut," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap intensif terhadap SP pada Selasa (28/10/2025).

SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak