- Christiano divonin 1 tahun 2 bulan penjara setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan Argo
- Hakim telah meninjau seluruh fakta-fakta dan juga rekaman CCTV yang ada di lokasi
- Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara
SuaraJogja.id - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, pada Mei lalu.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.
Christiano hadir langsung di ruang sidang bersama tim penasihat hukumnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sebelum persidangan dimulai ia menghampiri keluarganya dan memanjatkan doa singkat.
Baca Juga:Sidang Vonis Kecelakaan Maut BMW Sleman Digelar, Ruang Sidang Penuh Sesak
Dengan mengenakan kemeja putih, Christiano tampak tenang duduk di kursi terdakwa.
Suasana ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung, keluarga korban, serta rekan-rekan dari kedua belah pihak yang mengikuti jalannya putusan dengan khidmat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut telah menelaah seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti rekaman CCTV yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menilai unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Christiano selama 1 tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp12 juta.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta," ungkapnya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Hakim juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
"Ketiga penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta.