- Keluarga Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II meminta pengembalian barang rampasan oleh penjajah Inggris
- Thomas Stamford Raffles yang dituding sengaja membuat perang di Jogja hanya untuk kepentingan pribadi
- Kejahatan ini membuka bahwa peristiwa Geger Sepehi sudah merugikan warga Jogja
Menurut Fajar, klaim ini bukan lagi berbasis moral semata. Lebih jauh dari itu, hal tersebut berdasarkan pada hukum internasional.
Dia menilai Pemerintah dan Kerajaan Inggris harus menghormati hukum mereka sendiri yang berlaku pada tahun 1812.
"Kami memiliki bukti bahwa museum mereka saat ini menyimpan barang-barang yang diperoleh secara ilegal. Kami saat ini sedang melakukan claming aset kepada Kerajaan dan Pemerintah Inggris secara privat memperjuangkan pengembalian aset dan manuskrip milik Sultan HB II," tegasnya.
Temuan ini membuka babak baru dalam sejarah panjang Geger Sepehi yang dari sekadar catatan kolonial menjadi bukti nyata kejahatan hukum internasional.
Baca Juga:Kejahatan Kemanusiaan Geger Sepehi Terungkap, Inggris Diminta Kembalikan Aset Sri Sultan HB II
Menurut Fajar, kini Trah Sultan HB II memiliki dasar hukum yang solid untuk membuktikan bahwa benda-benda tersebut tidak hanya diambil dalam konteks kolonial, tetapi melalui tindakan ilegal di bawah payung hukum penjajah itu sendiri.
Hal ini meningkatkan tekanan bagi Pemerintah Inggris untuk segera mengembalikan warisan yang dicuri dari Keraton Yogyakarta lebih dari dua abad silam.