Pasangan Muda Semarang Buang Bayi di Prambanan: Alasan Panik dan Tutupi Aib

Polisi Sleman ungkap kasus penelantaran bayi oleh sepasang kekasih asal Semarang karena malu hamil di luar nikah. Bayi ditemukan warga. Pelaku terancam hukuman 5,5 tahun.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 November 2025 | 14:51 WIB
Pasangan Muda Semarang Buang Bayi di Prambanan: Alasan Panik dan Tutupi Aib
Sepasang kekasih pembuangan bayi di Prambanan, Sleman beberapa waktu lalu ditangkap polisi, Kamis (13/11/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus penelantaran bayi perempuan pada Sabtu (25/10/2025) di Sumberharjo, Sleman oleh sepasang kekasih asal Semarang.
  • Pelaku, BRI (28) dan DAJ (21), menelantarkan bayi karena panik dan ingin menutupi aib kehamilan terjadi di luar ikatan pernikahan mereka.
  • Kedua pelaku telah diamankan di Semarang pada Kamis (30/10/2025) dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima setengah tahun.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan berhasil mengamankan kedua pelaku di Semarang. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di rumah DAJ di Tembalang, Jawa Tengah. 

"Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman," tandasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua ponsel, satu unit mobil Avanza yang digunakan dari Semarang ke Jogja, satu kotak styrofoam, serta perlengkapan bayi yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Baca Juga:Sleman Optimis Tembus 8 Juta Kunjungan Wisata di 2025, Tapi Ini yang Jadi Penghalang Terbesar

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo Pasal 75B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

Sementara itu, bayi perempuan tersebut kini berada dalam perawatan Dinas Sosial setempat sesuai ketentuan yang berlaku. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak