- Saksi Kementerian Pariwisata membantah adanya penyimpangan dana hibah Sleman pada persidangan Rabu (14/1/2025).
- Petunjuk teknis hibah tidak merinci alokasi 30 persen, memberi kewenangan kebijakan kepada pemerintah daerah.
- Tidak ada laporan temuan dari APIP mengenai penyimpangan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman.
“Selama pelaksanaan program hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, saya tidak pernah menerima laporan temuan atau teguran dari APIP terkait penyimpangan penggunaan dana,” pungkas Fajar.
Keterangan saksi ini menegaskan bahwa narasi penyimpangan dana hibah pariwisata tidak didukung oleh mekanisme pengawasan resmi. Ketika APIP sebagai lembaga yang berwenang tidak menemukan pelanggaran, maka pelaksanaan program dinilai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kesaksian ini memperkuat posisi bahwa penggunaan dana hibah pariwisata di Sleman berada dalam koridor juknis dan pengawasan yang sah, serta tidak dapat serta-merta dinilai sebagai penyimpangan hanya karena perbedaan tafsir terhadap detail teknis yang memang tidak diatur secara rinci.
Baca Juga:Pariwisata Melonjak saat Nataru, Sosiolog UGM Ungkap Risiko Tersembunyi di Balik Ramainya Yogyakarta