- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 senilai sekitar Rp10 miliar.
- Penyelidikan dimulai 2023, menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka September 2025 karena mengeluarkan Perbup tertentu.
- Kasus ini kini sedang dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sejak Januari 2026.
Hingga Juli 2025 lalu, kejaksaan telah memanggil 365 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Kejari Sleman pun sempat melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting dan ponsel terkait kasus tersebut pada Selasa (29/7/2025). Namun kala itu belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sri Purnomo Tersangka dan Ditahan
![Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/28/37434-sri-purnomo-mantan-bupati-sleman.jpg)
Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, Kejari Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka pada Selasa, (30/9/2025).
Baca Juga:Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
Penyidik menilai kebijakan yang diambil Sri Purnomo selaku kepala daerah saat itu memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto saat itu menyampaikan bahwa SP memanfaatkan kewenangannya dengan cara menerbitkan aturan baru yang membuka celah penyimpangan.
SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Aturan itu diteken pada 27 November 2020, hanya beberapa bulan setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan keputusan resmi mengenai pedoman hibah.
"Ada pun modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal
Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah. Bukan hanya desa wisata dan desa rintisan wisata yang diatur pemerintah pusat, melainkan juga kelompok masyarakat pariwisata lain.
Penyidik menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
"[Aturan itu] mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," tandasnya.
Penahanan SP tak langsung dilakukan saat penetapan tersangka. SP resmi ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Selasa (28/10/2025).
Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman itu tertuang dalam Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.